Dewan Makassar Minta Perusda RPH Segera Ajukan Perubahan Status

Rabu, 15 Juli 2020 - 21:27 WIB
"Mungkin dalam perjalanan pembenahan ini, RPH juga sudah harus menyiapkan pengajuan menjadi perusda atau perseroda agar efisien waktu," ujarnya.

RPH Kota Makassar telah melalui serangkaian panjang pemeriksaan di antaranya inventarisasi aset, serta pengecekan legalitas hukum tanah, di mana tidak ada permasalahan pada tahap tersebut. Sehingga tahap selanjutnya adalah memastikan lokasi yang dimaksud benar-benar layak digunakan.

Sementara, waktu untuk perubahan status perusda semakin mepet, dewan juga sudah berencana menggodok hal ini ke dalam peraturan daerah, di mana tahun ini sudah harus rampung seluruhnya.

"Kalau saya nda salah itu batas waktunya 28 September mungkin dalam perjalanan (revitalisasi) ini RPH juga sudah menyiapkan pengajuan untuk diajukan rancangan peraturan daerah," ujarnya.

Sekadar diketahui, perubahan status Persuda RPH tak lepas dari kurang produktifnya perusda ini dalam menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) ke Pemkot Makassar .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!