2 Wanita Cantik Ini Tipu Korban hingga Miliaran Rupiah Modus Arisan Online
Rabu, 08 Februari 2023 - 22:09 WIB
PALEMBANG - Dua wanita cantik asal Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Sri Wahyuni (35) dan Yanti Junianto (30) ditangkap Polda Sumsel . Keduanya ditangkap karena kasus penipuan arisan online .
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga mengatakan, ada puluhan orang yang merasa dirugikan dengan aksi keduanya yang tersebar hingga ke Provinsi Jambi.
"Ada banyak korban dari aksi penipuan ini. Sebagian besar korban berasal dari Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin dan Provinsi Jambi. Korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah," ujar Tulus, Rabu (8/2/2023).
Dalam menjalankan aksi penipuan arisan online, modus kedua tersangka yakni menawarkan arisan online, di mana sistem proses penyetoran uang bisa dilakukan secara tunai ataupun transfer.
"Dari pengakuan pelaku, arisan ini dimulai sejak tahun 2022, keduanya mencari korban dan mempublikasikannya melalui media sosial Facebook," ungkapnya.
Dari modus tersebut, kata Tulus, setidaknya ada sebanyak 200 orang yang ditipu oleh kedua tersangka. "Ada empat orang yang melapor ke polisi dengan nilai transaksi mulai Rp1 milar, Rp500 juta dan Rp300 juta," bebernya.
Untuk saat ini, Tulus mengungkapkan, bahwa kedua pelaku masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan," tutur dia.
Sementara itu, pelaku Yeni mengaku dirinya menyesal. "Transaksi dan strategi ini saya belajar dari meminjamkan uang dengan bunga, dan saya menyesal," ujarnya.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga mengatakan, ada puluhan orang yang merasa dirugikan dengan aksi keduanya yang tersebar hingga ke Provinsi Jambi.
"Ada banyak korban dari aksi penipuan ini. Sebagian besar korban berasal dari Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin dan Provinsi Jambi. Korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah," ujar Tulus, Rabu (8/2/2023).
Dalam menjalankan aksi penipuan arisan online, modus kedua tersangka yakni menawarkan arisan online, di mana sistem proses penyetoran uang bisa dilakukan secara tunai ataupun transfer.
"Dari pengakuan pelaku, arisan ini dimulai sejak tahun 2022, keduanya mencari korban dan mempublikasikannya melalui media sosial Facebook," ungkapnya.
Dari modus tersebut, kata Tulus, setidaknya ada sebanyak 200 orang yang ditipu oleh kedua tersangka. "Ada empat orang yang melapor ke polisi dengan nilai transaksi mulai Rp1 milar, Rp500 juta dan Rp300 juta," bebernya.
Untuk saat ini, Tulus mengungkapkan, bahwa kedua pelaku masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan," tutur dia.
Sementara itu, pelaku Yeni mengaku dirinya menyesal. "Transaksi dan strategi ini saya belajar dari meminjamkan uang dengan bunga, dan saya menyesal," ujarnya.
(nic)
tulis komentar anda