Emosi Tinggi! Duel Berdarah Kakek vs Nenek, Diduga karena Salah Paham

Rabu, 08 Februari 2023 - 11:06 WIB
loading...
Emosi Tinggi! Duel Berdarah Kakek vs Nenek, Diduga karena Salah Paham
Emosi tinggi! Duel berdarah kakek vs nenek, diduga karena salah paham. Foto SINDOnews
A A A
OGAN ILIR - Kakek M Tohir (65) dan Nenek Rosida (63) di Desa Kotadaro I, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatra Selatan (Sumsel) terlibat pertikaian berdarah yang diduga karena salah paham. Kedua kakek nenek lanjut usia (lansia) itu saling serang dengan menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Tanjung Raja OI, AKP Halim Kesumo mengatakan, dalam insiden tersebut, si nenek mencoba membacok si kakek dengan parang, namun berhasil didahului si kakek dengan ayunan cangkul penggaruk besi atau cakar sawah ke bagian kepala korban.


"Kronologi kejadiannya diawali korban yang mendatangi persawahan milik pelaku. Sehingga antara korban dan pelaku terjadi selisih paham. Lalu korban mengayunkan sebilah parang ke arah pelaku," ujar AKP Halim, Rabu (8/2/2023).

Nenek Rosida akhirnya roboh setelah kepalanya terkena cangkul cakar sawah hingga mengalami luka cukup serius di bagian kepala. "Korban pun harus dilarikan ke Puskesmas terdekat," jelasnya.

Keluarga korban yang tak senang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Raja. Mendapat laporan itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku.

"Kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang di rumah keluarganya di Desa Kotadaro I Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten OI. Dan tanpa perlawanan, kakek ini kita amankan berikut barang bukti berupa sebuah alat cakar besi untuk menggaruk sawah," jelasnya.

Menurut AKP Halim, duel tersebut dipicu korban yang tersulut emosi lalu mengambil parang hingga mendekati pelaku. Merasa terancam, pelaku lalu mengambil sebuah cangkul jenis cakar sawah dan langsung diayunkan ke arah kepala korban.

"Rencana kita tindak lanjut melakukan pemeriksaan, yakni memintai keterangan saksi korban. Pelaku diancam Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan," jelasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3494 seconds (0.1#10.140)