Gandeng Guru Besar, MAHUPIKI Sosialisasi KUHP Nasional di Manokwari Papua Barat

Rabu, 08 Februari 2023 - 12:33 WIB
“Hukum pidana adat atau delik adat yang berlaku didasarkan pada penelitian empiris dan akan menjadi dasar bagi pembentukan Peraturan Daerah (Perda)”, tutur Prof Pujiyono.

Tidak hanya itu, menurut Prof Pujiyono perlu dipahami juga oleh masyarakat terkait dengan pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden dan pasal 240 tentang penghinaan pemerintah atau lembaga negara.

Baca: 2 Remaja Putri Kakak Beradik di Kota Sukabumi Menghilang, Orang Tua Lapor Polisi.



Pasal-pasal tersebut tidak membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, karena dalam penjelasan pasalnya sudah diberikan bahwa kritik, unjuk rasa dan pendapat yang berbeda tidak dapat dipidana.

“Tidak akan ada proses hukum tanpa adanya pengaduan yang sah dari pihak yang berhak mengadu, yaitu Presiden atau Wapres (Pasal 218 UU KUHP) dan Pimpinan Lembaga Negara (Pasal 240 UU KUHP),” ujar. Prof Pujiyono.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More