Kurir Sabu 32 Kg asal Sidoarjo Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 07 Februari 2023 - 19:42 WIB
"Terdakwa terbukti menjadi perantara narkotika golongan 1 sabu-sabu, dan terdakwa dituntut hukuman mati," kata Muzaki, saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, Selasa (7/2/2023).

Baca: Kurir Sabu 79 Kilogram Divonis Mati Pengadilan Negeri Palembang

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Agus Purwono mengatakan, terdakwa mengakui perbuatannya. Ada saksi yang mengetahui jika terdakwa menaruh koper narkotika jenis sabu-sabu di kamar hotel.

Selain itu, empat saksi yang mengambil sabu-sabu di hotel tidak mengetahui. "Terdakwa ini hanya diperintah atasannya untuk mengambil (sabu-sabu)," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!