Kurir Sabu 32 Kg asal Sidoarjo Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 07 Februari 2023 - 19:42 WIB
Kurir sabu 32 Kg dituntut hukuman mati. Foto: Lukman/SINDOnews
SURABAYA - Seorang tukang las asal Kabupaten Sidoarjo, bernama Aldi Kurniawan (27) dituntut hukuman mati, karena terbukti menjadi kurir sabu seberat 32 kilogram (Kg).

Tuntutan tersebut dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki, di ruang sidang Sari 3 Pengadolan Negeri (PN) Surabaya.



Baca juga: Simpan 2 Pucuk Senjata Dua Kurir Sabu Dicokok

Dalam tuntutannya, Aldi terbukti dinilai melanggar Pasal 114 KUHP junto Pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotika.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!