Kurir Sabu 32 Kg asal Sidoarjo Dituntut Hukuman Mati
Selasa, 07 Februari 2023 - 19:42 WIB
Kurir sabu 32 Kg dituntut hukuman mati. Foto: Lukman/SINDOnews
SURABAYA - Seorang tukang las asal Kabupaten Sidoarjo, bernama Aldi Kurniawan (27) dituntut hukuman mati, karena terbukti menjadi kurir sabu seberat 32 kilogram (Kg).
Tuntutan tersebut dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki, di ruang sidang Sari 3 Pengadolan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga: Simpan 2 Pucuk Senjata Dua Kurir Sabu Dicokok
Dalam tuntutannya, Aldi terbukti dinilai melanggar Pasal 114 KUHP junto Pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotika.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki, di ruang sidang Sari 3 Pengadolan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga: Simpan 2 Pucuk Senjata Dua Kurir Sabu Dicokok
Dalam tuntutannya, Aldi terbukti dinilai melanggar Pasal 114 KUHP junto Pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotika.
Lihat Juga :