Kurir Sabu 32 Kg asal Sidoarjo Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 07 Februari 2023 - 19:42 WIB
Kurir sabu 32 Kg dituntut hukuman mati. Foto: Lukman/SINDOnews
SURABAYA - Seorang tukang las asal Kabupaten Sidoarjo, bernama Aldi Kurniawan (27) dituntut hukuman mati, karena terbukti menjadi kurir sabu seberat 32 kilogram (Kg).

Tuntutan tersebut dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki, di ruang sidang Sari 3 Pengadolan Negeri (PN) Surabaya.





Dalam tuntutannya, Aldi terbukti dinilai melanggar Pasal 114 KUHP junto Pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti menjadi perantara narkotika golongan 1 sabu-sabu, dan terdakwa dituntut hukuman mati," kata Muzaki, saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, Selasa (7/2/2023).



Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Agus Purwono mengatakan, terdakwa mengakui perbuatannya. Ada saksi yang mengetahui jika terdakwa menaruh koper narkotika jenis sabu-sabu di kamar hotel.

Selain itu, empat saksi yang mengambil sabu-sabu di hotel tidak mengetahui. "Terdakwa ini hanya diperintah atasannya untuk mengambil (sabu-sabu)," pungkasnya.
(san)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content