JPU Tuntut Hukuman Mati Dua Kurir Sabu 79 Kilogram

Rabu, 29 April 2020 - 19:18 WIB
loading...
JPU Tuntut Hukuman Mati Dua Kurir Sabu 79 Kilogram
JPU menuntut mati dua kurir sabu seberat 79 kg, dalam persidangan secara virtual di PN Klas 1A Khusus Palembang, Rabu (29/4). Foto/Berli Zulkanedi
A A A
PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amanda dan Imam Murtadlo menuntut hukuman mati terhadap Deni Santoso dan Herman, dua kurir sabu seberat 79 kilogram, dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang, Rabu (29/4/20).

"Dari fakta-fakta serta barang bukti yang dihadirkan di persidangan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah memberikan kesempatan bagi terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyiapkan nota pledoi atau pembelaan dalam dua pekan ke depan.

Terungkap dalam persidangan, berawal 20 September 2019 Yon (belum diketahui keberadaannya) menelepon terdakwa Deni Santoso lalu menyuruh terdakwa untuk berangkat ke Batam dengan maksud akan diberi pekerjaan.

Lalu sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa menemui Herman (dilakukan penuntutan tersendiri) dan menceritakan mengenai hal tersebut. Kemudian terdakwa dan Herman mencari pinjaman uang untuk berangkat ke Batam. Setelah mendapatkan uang pinjaman, lalu pada Rabu, 25 September 2019, terdakwa berangkat ke Batam dan bertemu dengan Yun di Hotel Kuda Mas Batam.

Saat bertemu, Yun menawari terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu dengan upah sebesar Rp5 juta per kilogram dan sabu yang akan dibawa adalah seberat 3 kg sampai dengan 5 kg, yang akan dibawa melalui jalur laut menuju ke darat dan setiba di darat akan ada orang yang mengambilnya.

Setiba di Palembang, terdakwa menceritakan semua pembicaraan dengan Yun untuk mengambil dan membawa sabu, lalu Herman menyetujuinya.

Pada Minggu, 27 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa dan Herman berangkat dari Sungai Lais Palembang dengan menggunakan speedboat SETIA KAWAN menuju ke Muara Sungsang, Banyuasin. Karena kapal yang membawa sabu tersebut belum datang, lalu Yun memberikan nomor handphone orang yang membawa sabu tersebut.

Kemudian Herman menghubunginya, lalu orang tersebut menyuruh Herman untuk menuju ke Tanjung Carat dan nanti kapalnya akan memberikan kode lampu berwarna kuning berkedip sebanyak 3 kali. Setelah bertemu, lalu speedboat merapat ke kapal tersebut. Selanjutnya, 4 orang yang berada di kapal tersebut melemparkan 4 buah tas koper ke atas speedboat.
Kemudian kapal tersebut pergi, sedangkan terdakwa dan Herman pergi menuju ke arah Muara Sungsang. Namun setelah berjalan sekira 15 menit, datang petugas Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang menghentikan speedboat.

Setelah dilakukan penggeledahan, lalu di atas bangku kedua speedboat, didapati 4 buah tas koper yang berisikan 79 (tujuh puluh sembilan) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 79 kilogram dengan perincian yaitu 49 bungkus warna orange merek ALISHAN JIN XUAN TEA, 20 (dua puluh) bungkus warna hijau merek CHINESE PIN WEI dan 10 bungkus warna kuning merek GUANYINWANG.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1322 seconds (0.1#10.140)