Penampakan 2 Pelaku Pelemparan Bus Arema FC, Motifnya Terungkap!

Rabu, 01 Februari 2023 - 21:34 WIB
"Sehingga kami melakukan tindakan tegas," tegas AKBP K. Tri Panungko.

Berdasarkan informasi di lapangan, keterangan para saksi dan juga informasi masyarakat akhirnya polisi mengetahui para pelaku pelemparan dan perusakan bus Arema FC.

Setelah itu, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku pelemparan terhadap bus tersebut. Kemungkinan adanya penambahan tersangka bisa saja terjadi berdasarkan keterangan para saksi di lapangan.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya jaket hoodie yang dikenakan para pelaku, sebuah jaket warna hitam, 1 celana jeans dan dua buah handphone.

Kemudian 1 bambu sepanjang 109 cm, 1 bambu sepanjang 148 cm, sebuah konblok, 6 batu berbagai macam ukuran dan batu dengan diameter 4 cm.

Motif yang mendasari para pelaku melancarkan aksinya disebabkan rasa kecewa mereka setelah kejadian Tragedi Kanjuruhan, Tim Arema FC tidak mengambil sikap untuk mengundurkan diri dari kompetisi Liga 1 dan mengakibatkan Liga 2 dan Liga 3 dihentikan.

"Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan (Pasal 170 KUHP) dan atau 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)," tegas AKBP K. Tri Panungko.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content