Penampakan 2 Pelaku Pelemparan Bus Arema FC, Motifnya Terungkap!

Rabu, 01 Februari 2023 - 21:34 WIB
loading...
Penampakan 2 Pelaku...
Dua pelaku pelemparan dan perusakan bus Arema FC akhirnya ditangkap oleh Polda DIY. Pelaku berinisial ABC (22) dan MNR (19), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta. Foto/MPI/Erfanto Linangkung
A A A
JOGJA - Dua pelaku pelemparan dan perusakan bus Arema FC akhirnya ditangkap oleh Polda DIY. Kedua tersangka melakukan aksi pelemparan terhadap bus yang ditumpangi pemain dan official Arema FC usai pertandingan melawan PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo Sleman pada Kamis (26/1/2023) lalu.

Dua pelaku berinisial ABC (22) dan MNR (19), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta. Keduanya dibekuk karena telah menyerang Bus PO Khayla Transport nopol K 1488 AK yang ditumpangi pemain dan official Arema FC.

Baca juga: Parah! Kaca Bus Arema FC Pecah Diserang Orang Tak Dikenal, Pemain Sibuk Selamatkan Diri

"Aksi itu terjadi usai pertandingan antara Arema FC dengan PSS Sleman," kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko, Rabu (1/2/2023).

Peristiwa terjadi bermula ketika para supporter bola berada di selasar stadion untuk menunggu rombongan bus pemain dan Official Arema FC keluar dari stadion. Saat itu iring-iringan mobil dinas Patwal Polri dan Brimob keluar mengawal rombongan Arema FC.

Tiba-tiba para supporter serentak mendekat kearah bus, lalu dihalau oleh anggota Kepolisian yang mengawal menggunakan sepeda motor trail. Namun para supporter masih berusaha mendekat sambil melempari berbagai benda dari arah selatan dan utara bus mulai dari Pos Satpam sampai dengan pintu keluar.

Dan ketika Bus Arema FC dengan posisi berada di antara pintu keluar stadion, terdengar suara kaca pecah akibat dilempari oleh para supporter. Karena massa yang sangat banyak mendekat dan melempar, kemudian bus melaju kencang untuk menghindari lemparan massa supporter ke arah timur.

Baca juga: Waduh! 2 Pemain Arema FC Terluka Kena Pecahan Kaca Bus

Akibat pelemparan tersebut bus mengalami kerusakan di antaranya kaca depan retak, kaca samping kanan pecah dan Kaca samping kiri pecah. Kemudian ada beberapa pemain dan official yang berada di dalam bus terkena lemparan oknum supporter yang berada di seputaran Stadion Maguwoharjo.

"Sehingga kami melakukan tindakan tegas," tegas AKBP K. Tri Panungko.


Berdasarkan informasi di lapangan, keterangan para saksi dan juga informasi masyarakat akhirnya polisi mengetahui para pelaku pelemparan dan perusakan bus Arema FC.

Setelah itu, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku pelemparan terhadap bus tersebut. Kemungkinan adanya penambahan tersangka bisa saja terjadi berdasarkan keterangan para saksi di lapangan.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya jaket hoodie yang dikenakan para pelaku, sebuah jaket warna hitam, 1 celana jeans dan dua buah handphone.

Kemudian 1 bambu sepanjang 109 cm, 1 bambu sepanjang 148 cm, sebuah konblok, 6 batu berbagai macam ukuran dan batu dengan diameter 4 cm.

Motif yang mendasari para pelaku melancarkan aksinya disebabkan rasa kecewa mereka setelah kejadian Tragedi Kanjuruhan, Tim Arema FC tidak mengambil sikap untuk mengundurkan diri dari kompetisi Liga 1 dan mengakibatkan Liga 2 dan Liga 3 dihentikan.

"Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan (Pasal 170 KUHP) dan atau 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)," tegas AKBP K. Tri Panungko.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Pemkot Yogyakarta Lakukan...
Pemkot Yogyakarta Lakukan Sweeping Daycare Pascakasus Kekerasan Anak di Little Aresha
13 Tersangka Kasus Penganiayaan...
13 Tersangka Kasus Penganiayaan Daycare di Jogja, Polda DIY Sebut Bisa Bertambah
Demo di Polda DIY Ricuh,...
Demo di Polda DIY Ricuh, Lemkapi: Tindakan Anarkis Rugikan Masyarakat
Demo di Polda DIY Ricuh,...
Demo di Polda DIY Ricuh, Mahasiswa Diminta Sampaikan Aspirasi secara Konstitusional
Kapolresta Sleman Diberhentikan...
Kapolresta Sleman Diberhentikan Sementara Buntut Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka
Kolaborasi Pembangunan...
Kolaborasi Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Optimal
Asisten Pelatih Arema...
Asisten Pelatih Arema FC Kuncoro Meninggal Dunia
Duel Klasik Arema FC...
Duel Klasik Arema FC vs Persib 1-2: Gol Telat Barba Bungkam Auman Singo Edan
Rekomendasi
Apakah Gerakan Amal...
Apakah Gerakan Amal Bisa Menggantikan Hizbullah?
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Nafkah Setelah Cerai...
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Berita Terkini
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved