Penampakan 2 Pelaku Pelemparan Bus Arema FC, Motifnya Terungkap!
loading...
A
A
A
JOGJA - Dua pelaku pelemparan dan perusakan bus Arema FC akhirnya ditangkap oleh Polda DIY. Kedua tersangka melakukan aksi pelemparan terhadap bus yang ditumpangi pemain dan official Arema FC usai pertandingan melawan PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo Sleman pada Kamis (26/1/2023) lalu.
Dua pelaku berinisial ABC (22) dan MNR (19), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta. Keduanya dibekuk karena telah menyerang Bus PO Khayla Transport nopol K 1488 AK yang ditumpangi pemain dan official Arema FC.
"Aksi itu terjadi usai pertandingan antara Arema FC dengan PSS Sleman," kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko, Rabu (1/2/2023).
Peristiwa terjadi bermula ketika para supporter bola berada di selasar stadion untuk menunggu rombongan bus pemain dan Official Arema FC keluar dari stadion. Saat itu iring-iringan mobil dinas Patwal Polri dan Brimob keluar mengawal rombongan Arema FC.
Tiba-tiba para supporter serentak mendekat kearah bus, lalu dihalau oleh anggota Kepolisian yang mengawal menggunakan sepeda motor trail. Namun para supporter masih berusaha mendekat sambil melempari berbagai benda dari arah selatan dan utara bus mulai dari Pos Satpam sampai dengan pintu keluar.
Dan ketika Bus Arema FC dengan posisi berada di antara pintu keluar stadion, terdengar suara kaca pecah akibat dilempari oleh para supporter. Karena massa yang sangat banyak mendekat dan melempar, kemudian bus melaju kencang untuk menghindari lemparan massa supporter ke arah timur.
Akibat pelemparan tersebut bus mengalami kerusakan di antaranya kaca depan retak, kaca samping kanan pecah dan Kaca samping kiri pecah. Kemudian ada beberapa pemain dan official yang berada di dalam bus terkena lemparan oknum supporter yang berada di seputaran Stadion Maguwoharjo.
"Sehingga kami melakukan tindakan tegas," tegas AKBP K. Tri Panungko.
Berdasarkan informasi di lapangan, keterangan para saksi dan juga informasi masyarakat akhirnya polisi mengetahui para pelaku pelemparan dan perusakan bus Arema FC.
Setelah itu, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku pelemparan terhadap bus tersebut. Kemungkinan adanya penambahan tersangka bisa saja terjadi berdasarkan keterangan para saksi di lapangan.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya jaket hoodie yang dikenakan para pelaku, sebuah jaket warna hitam, 1 celana jeans dan dua buah handphone.
Kemudian 1 bambu sepanjang 109 cm, 1 bambu sepanjang 148 cm, sebuah konblok, 6 batu berbagai macam ukuran dan batu dengan diameter 4 cm.
Motif yang mendasari para pelaku melancarkan aksinya disebabkan rasa kecewa mereka setelah kejadian Tragedi Kanjuruhan, Tim Arema FC tidak mengambil sikap untuk mengundurkan diri dari kompetisi Liga 1 dan mengakibatkan Liga 2 dan Liga 3 dihentikan.
"Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan (Pasal 170 KUHP) dan atau 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)," tegas AKBP K. Tri Panungko.
Dua pelaku berinisial ABC (22) dan MNR (19), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta. Keduanya dibekuk karena telah menyerang Bus PO Khayla Transport nopol K 1488 AK yang ditumpangi pemain dan official Arema FC.
"Aksi itu terjadi usai pertandingan antara Arema FC dengan PSS Sleman," kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko, Rabu (1/2/2023).
Peristiwa terjadi bermula ketika para supporter bola berada di selasar stadion untuk menunggu rombongan bus pemain dan Official Arema FC keluar dari stadion. Saat itu iring-iringan mobil dinas Patwal Polri dan Brimob keluar mengawal rombongan Arema FC.
Tiba-tiba para supporter serentak mendekat kearah bus, lalu dihalau oleh anggota Kepolisian yang mengawal menggunakan sepeda motor trail. Namun para supporter masih berusaha mendekat sambil melempari berbagai benda dari arah selatan dan utara bus mulai dari Pos Satpam sampai dengan pintu keluar.
Dan ketika Bus Arema FC dengan posisi berada di antara pintu keluar stadion, terdengar suara kaca pecah akibat dilempari oleh para supporter. Karena massa yang sangat banyak mendekat dan melempar, kemudian bus melaju kencang untuk menghindari lemparan massa supporter ke arah timur.
Akibat pelemparan tersebut bus mengalami kerusakan di antaranya kaca depan retak, kaca samping kanan pecah dan Kaca samping kiri pecah. Kemudian ada beberapa pemain dan official yang berada di dalam bus terkena lemparan oknum supporter yang berada di seputaran Stadion Maguwoharjo.
"Sehingga kami melakukan tindakan tegas," tegas AKBP K. Tri Panungko.
Berdasarkan informasi di lapangan, keterangan para saksi dan juga informasi masyarakat akhirnya polisi mengetahui para pelaku pelemparan dan perusakan bus Arema FC.
Setelah itu, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku pelemparan terhadap bus tersebut. Kemungkinan adanya penambahan tersangka bisa saja terjadi berdasarkan keterangan para saksi di lapangan.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya jaket hoodie yang dikenakan para pelaku, sebuah jaket warna hitam, 1 celana jeans dan dua buah handphone.
Kemudian 1 bambu sepanjang 109 cm, 1 bambu sepanjang 148 cm, sebuah konblok, 6 batu berbagai macam ukuran dan batu dengan diameter 4 cm.
Motif yang mendasari para pelaku melancarkan aksinya disebabkan rasa kecewa mereka setelah kejadian Tragedi Kanjuruhan, Tim Arema FC tidak mengambil sikap untuk mengundurkan diri dari kompetisi Liga 1 dan mengakibatkan Liga 2 dan Liga 3 dihentikan.
"Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan (Pasal 170 KUHP) dan atau 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)," tegas AKBP K. Tri Panungko.
(shf)