Tanpa Suket Bebas COVID-19, Dilarang Masuk Makassar dengan Alasan Apapun

Rabu, 15 Juli 2020 - 08:20 WIB
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin bersama Asisten 1 Pemkot Makassar, Sabri, saat pelaksanaan pembatasan pergerakan orang keluar masuk Kota Makassar. Foto : SINDOnews/Muchtamir Zaide
MAKASSAR - Akses keluar masuk wilayah Kota Makassar diperketat. Pemeriksaan surat keterangan (suket) bebas COVID-19 di perbatasan selama dua hari telah dievaluasi, tak ada lagi masyarakat yang boleh melintas tanpa surat bebas COVID.

Sejak pembatasan pergerakan orang keluar masuk Kota Makassar diterapkan 13 Juli lalu, penjagaan di perbatasan masih terkesan lebih longgar. Terutama di waktu senggang, seperti jam istirahat. Pengendara bebas melintas tanpa pemeriksaan.



Padahal delapan titik yang menjadi jalur penghubung Kota Makassar dengan Kabupaten Maros, Gowa dan Takalar dijaga tim gabungan dari Pemkot Makassar dan TNI/Polri. Baca : Hari Pertama Pembatasan Wilayah Makassar, Prof Rudy: Kebijakan Masih Relatif Soft

Kondisi ini diakui Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri. Ia bahkan telah menginstruksikan pihak kecamatan selaku penanggungjawab agar berkoordinasi dengan petugas di posko untuk memperketat penjagaan di perbatasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!