Samanhudi Melawan Usai Ditetapkan Tersangka, Gugat Kapolda Jatim Pra Peradilan

Senin, 30 Januari 2023 - 22:27 WIB


Di antaranya, Samanhudi tidak pernah diperiksa sebelumnya, tapi langsung ditetapkan tersangka.

Kemudian penetapan tersangka tidak disertai minimal 2 alat bukti."Keyakinan kami hanya ada 1 alat bukti, yakni saksi pelaku yang ditangkap lebih dulu," tegasnya.

Atas dasar semua keberatan itu, Joko meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar mengabulkan permohonan keseluruhan. Kemudian menyatakan penetapan tersangka Samanhudi Anwar tidak sah secara hukum.

"Dengan begitu selanjutnya membebaskan dari penahanan, memulihkan hak sekaligus merehabilitasi nama baiknya," pungkasnya.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content