Samanhudi Melawan Usai Ditetapkan Tersangka, Gugat Kapolda Jatim Pra Peradilan

Senin, 30 Januari 2023 - 22:27 WIB
Mantan Wali Kota Blitar, Muh Samanhudi Anwar melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan kepada Kapolda Jatim di PN Blitar, Senin (30/1/2023). Foto: SINDOnews/Solichan Arif
BLITAR - Mantan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar melawan. Setelah ditangkap pada Jumat (27/1/2023) karena diduga sebagai otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi mengajukan gugatan pra peradilan.

Samanhudi melalui kuasa hukumnya menggugat Kapolda Jatim dan secara resmi telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Blitar.

"Gugatan kepada Kapolda Jatim bernomor register gugatan 1/Pid.Pra/2022/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023," ujar Joko Trisno Mudianto selaku kuasa hukum Samanhudi Anwar kepada wartawan Senin (30/1/2023).





Samanhudi ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim saat berada di lapangan futsal Kota Blitar. Tidak berlangsung lama ia langsung ditetapkan tersangka atas dugaan otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar 12 Desember 2022 lalu.

Joko Trisno menyoal penetapan status tersangka kliennya. Penetapan itu, kata Joko tidak didahului dengan pemeriksaan.

Sesuai surat Ketetapan Tersangka No:S.Tap/17/I/Res.1.8/2023/Ditreskrimum, Muh Samanhudi Anwar ditetapkan tersangka sejak tanggal 26 Januari 2023, yakni sehari sebelum penangkapan.

"Klien saya belum pernah menerima panggilan dalam bentuk apa pun dari penyidik Polda Jatim, untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka," ungkapnya.

Dalam gugatan pra peradilan, Joko Trisno bersama 7 orang kuasa hukum lain mengajukan tiga poin keberatan atas penetapan tersangka Samanhudi Anwar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content