Siswi SMP di Bengkulu Dijanjikan Pekerjaan Malah Dijual Rp2,5 Juta ke Pria Hidung Belang
Selasa, 24 Januari 2023 - 12:29 WIB
BENGKULU - Nahas dialami siswa SMP di Kota Bengkulu. Dijanjikan akan diberi pekerjaan, malah dijual ke pria hidung belang seharga Rp2,5 juta.
Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri mengatakan, tiga orang pelaku sudah diamankan. Terdiri dari DR, BE, dan AA. Ketiganya menjual siswi SMP kepada pria hidung belang seharga Rp2,5 juta.
"Berasal saat korban mendatangi rumah tersangka DR untuk minta dicarikan pekerjaan. Namun, pelaku yang merupakan teman korban menjualnya ke pria hidung belang," katanya, Selasa (24/2/2023).
Pelaku dijual kepada pria hidung belang sebanyak dua kali. Mirisnya lagi, teman korban juga ikut memperkosa korban hingga beberapa kali.
"Sementara dua pelaku lain, yakni BE dan AA bertugas mengantar dan mengambil uang kepada pria hidung belang yang menggunakan jasa korban," sambungnya.
Yang parahnya lagi, korban hanya mendapat uang sebesar Rp1 juta dari pelaku. Sedang sisanya digunakan pelaku untuk membeli minuman keras.
"Para pelaku akan dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," tukasnya.
Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri mengatakan, tiga orang pelaku sudah diamankan. Terdiri dari DR, BE, dan AA. Ketiganya menjual siswi SMP kepada pria hidung belang seharga Rp2,5 juta.
"Berasal saat korban mendatangi rumah tersangka DR untuk minta dicarikan pekerjaan. Namun, pelaku yang merupakan teman korban menjualnya ke pria hidung belang," katanya, Selasa (24/2/2023).
Pelaku dijual kepada pria hidung belang sebanyak dua kali. Mirisnya lagi, teman korban juga ikut memperkosa korban hingga beberapa kali.
"Sementara dua pelaku lain, yakni BE dan AA bertugas mengantar dan mengambil uang kepada pria hidung belang yang menggunakan jasa korban," sambungnya.
Yang parahnya lagi, korban hanya mendapat uang sebesar Rp1 juta dari pelaku. Sedang sisanya digunakan pelaku untuk membeli minuman keras.
"Para pelaku akan dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," tukasnya.
(san)
tulis komentar anda