Perkosa Siswi SMP, Anak Anggota DPRD Pekanbaru Dibui
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Polresta Pekanbaru , Riau, menetapkan AR sebagai tersangka kasus perkosaan anak di bawah umur. Pemuda berusia 21 tahun ini, merupakan anak anggota DPRD Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan mengatakan, penetapan tersangka setelah polisi memeriksa AR. Setelah diperiksa AR pun ditahan.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kompol Juper, Jumat (3/12/2021).
Pada 30 November 2021, polisi berencana melakukan pemeriksaan di rumah tersangka. Namun AR menghilang. Kemudian, polisi melayang surat panggilan dan akhirnya datang.
Penetapan AR sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. Polisi sudah mengantongi dua alat bukti.
"Tersangka kita jerat dengan pasal persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagai mana diatur dalam Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 serta Undang-undang tentang Perlindungan Anak," tukasnya.
Kasus perkosaan dan penyekapan terjadi di rumah anggota DPR Pekanbaru ES, pada 25 September 2021, di Jalan Mangga, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.
Saat itu korban A (15) datang ke rumah tersangka. Kedatangan itu, karena ingin curhat masalah keluarganya.
Tersangka AR pun mengajak korban ke kamar. Disanalah korban disekap dan diperkosa. A yang berstatus pelajar SMP ini mengaku diperkosa sebanyak dua kali di hari yang sama.
Sempat dicoba dilakukan perdamaiannya, namun keluarga korban akhirnya memutuskan melaporkan kasus ini ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan mengatakan, penetapan tersangka setelah polisi memeriksa AR. Setelah diperiksa AR pun ditahan.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kompol Juper, Jumat (3/12/2021).
Pada 30 November 2021, polisi berencana melakukan pemeriksaan di rumah tersangka. Namun AR menghilang. Kemudian, polisi melayang surat panggilan dan akhirnya datang.
Penetapan AR sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. Polisi sudah mengantongi dua alat bukti.
"Tersangka kita jerat dengan pasal persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagai mana diatur dalam Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 serta Undang-undang tentang Perlindungan Anak," tukasnya.
Kasus perkosaan dan penyekapan terjadi di rumah anggota DPR Pekanbaru ES, pada 25 September 2021, di Jalan Mangga, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.
Saat itu korban A (15) datang ke rumah tersangka. Kedatangan itu, karena ingin curhat masalah keluarganya.
Tersangka AR pun mengajak korban ke kamar. Disanalah korban disekap dan diperkosa. A yang berstatus pelajar SMP ini mengaku diperkosa sebanyak dua kali di hari yang sama.
Sempat dicoba dilakukan perdamaiannya, namun keluarga korban akhirnya memutuskan melaporkan kasus ini ke polisi.
(hsk)