Polisi Sebut Pelempar Alquran di Makassar Idap Gangguan Kejiwaan

Selasa, 14 Juli 2020 - 10:00 WIB
Hingga kini, polisi sudah memeriksa empat orang saksi yakni MH, Tr, HB, dan CN. Mereka merupakan tetangga yang ada saat INC mengamuk, hingga melempar Al Qur'an. Wanita itu sendiri disangkakan dengan Pasal 156 huruf (a), KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Kadarislam menyebut INC pelaku marah besar lantaran kerap dituding oleh sebagian warga sekitar tempat tinggalnya, sebagai pembantu polisi (Banpol). Tudingan itu dilatar belakangi, pelaku yang beberapa kali mendapati warga pria di sekitar tempat tinggalnya bermain gaple.

Peristiwa penggerebekan perjudian itu diterangkan, Kadarislam terjadi pada bulan Ramadan 2019 lalu. Kala itu salah satu warga berinisial MH diamankan polisi. Pria itu jugalah yang disinyalir memancing emosi INC hingga nekat melempar Al Qur'an.

"Jadi waktu kejadian dia (INC) tantang orang-orang itu, 'kalau kalian tidak percaya bukan saya yang melapor, saya bukan banpol. Saya sumpah dengan Al Qur'an'. Yah dia kembali ke rumahnya ambil Al Qur'an untuk bersumpah, cuma dia tersinggung lagi dengan kata-kata orang di sekitar itu yang menyakiti dia, akhirnya karena tidak ada yang bisa dia lempar, maka Al Qur'an itu yang dia lempar," jelas Kadarislam.

Meski begitu, MH kata Kadarislam masih berstatus saksi," Warga yang pancing emosi, masih saksi karena begini dia dengar ada yang melapor saat penggerebekan perjudian, ketangkap lah dia ini. Nah keluarganya ini nuduh tersangka ini yang melaporkan. Ini terus berkembang, sampai akhirnya IN ini tersudut dan terjadilah insiden pelemparan (Al Qur'an itu_red)," jelasnya.
(sri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content