Pengusaha Ramaikan Perizinan Terpadu
A
A
A
SURABAYA - Layanan perizinan terpadu yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Balai Kota Surabaya direspons positif warga, terutama kalangan pengusaha minimarket atau toko swalayan.
Itu terlihat pada hari pertama pelaksanaan layanan perizinan terpadu kemarin. Pelayan terpadu yang digelar dalam rangka menyambut hari jadi Kota Surabaya (HJKS) ke- 722 itu sedikitnya melibatkan tujuh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang “pindah kerja” ke Balai Kota.
Mereka adalah Badan Lingkungan Hidup (BLH); Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar); Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUCKTR); Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin); Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT); Dinas Kesehatan (Dinkes); plus Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA).
Pelayanan ini terbilang istimewa karena SKPD-SKPD yang menangani perizinan membuka desk dalam satu tempat. Jelas ini akan lebih memudahkan warga selaku pemohon izin karena hanya perlu datang pada satu tempat. Dari sekian desk itu, meja layanan Disperdaginlah yang paling banyak dikunjungi.
Koordinator petugas administrasi dan programer perizinan sekretariat Disperdagin Kota Surabaya, Sugiyono, mengatakan, tamu yang datang ke desk Disperdagin kebanyakan pengusaha maupun konsultan yang datang untuk keperluan mengurus izin usaha toko swalayan (IUTS), izin prinsip dan juga kajian sosial ekonomi (sosek).
“Mayoritas yang datang hari ini dari (pengusaha) minimarket. Rata-rata mengurus kajian sosek sebanyak 14 berkas dan izin prinsip 29 berkas. Tadi juga ada ibu yang mau jualan kue, konsultasi terkait izin tanda daftar perusahaan (TDP) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP),” kata Sugiyono.
Salah satu pengusaha toko swalayan, Soni, mengaku datang untuk mengurus IUTS. Semua berkas yang disyaratkan dibawanya. Di antaranya, berkas izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO). Dia juga tidak perlu antre karena oleh petugas langsung diarahkan ke meja pelayanan Disperdagin dan langsung dilayani.
“Saya mendapatkan informasi dari Disperdagin bahwa di Balai Kota ada pelayanan terpadu. Sebagai warga Surabaya, saya merasa dimudahkan dengan adanya pelayanan terpadu ini. Apalagi tidak perlu antre dan langsung dilayani,” ujar Soni.
Selain Disperdagin, meja layanan DPBT juga menjadi sasaran kunjungan warga. Mayoritas mengurus pendaftaran tinggal di rumah susun (rusun) milik Pemkot. Salahsatunya pasangan suami istri, Taufik, 29, dan Zahro, 29.
Pasutri yang tinggal di Bratang ini mengaku ingin mendaftar tinggal di rusun milik Pemkot di Wonorejo. “Sayangnya, rusun yang di Wonorejo sudah penuh dan kami diarahkan ke Rusun di Romokalisari. Meski begitu, kami lega. Paling tidak, kami sudah mendapatkan informasi yang jelas. Pela-yanannya tidak ribet, juga tidak pakai antre,” ujar Taufiq.
Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan mengatakan, pelayanan perizinan di Balai Kota dibuka selama seminggu dan beroperasi pada hari dan jam kerja. Masyarakat dapat mengakses beragam jenis perizinan, mulai layanan kependudukan, kesehatan, izin bangunan, hingga usaha/investasi. Beberapa izin, sebut saja IMB, SIUP, IUTM, HO, bisa dilayani di balai kota.
Bahkan, warga juga dapat mengakses ehealth , sebuah aplikasi yang memudahkan pasien puskesmas mendapatkan layanan kesehatan. “Pada intinya kami ingin mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat,” kata Hendro.
Lukman hakim
Itu terlihat pada hari pertama pelaksanaan layanan perizinan terpadu kemarin. Pelayan terpadu yang digelar dalam rangka menyambut hari jadi Kota Surabaya (HJKS) ke- 722 itu sedikitnya melibatkan tujuh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang “pindah kerja” ke Balai Kota.
Mereka adalah Badan Lingkungan Hidup (BLH); Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar); Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUCKTR); Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin); Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT); Dinas Kesehatan (Dinkes); plus Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA).
Pelayanan ini terbilang istimewa karena SKPD-SKPD yang menangani perizinan membuka desk dalam satu tempat. Jelas ini akan lebih memudahkan warga selaku pemohon izin karena hanya perlu datang pada satu tempat. Dari sekian desk itu, meja layanan Disperdaginlah yang paling banyak dikunjungi.
Koordinator petugas administrasi dan programer perizinan sekretariat Disperdagin Kota Surabaya, Sugiyono, mengatakan, tamu yang datang ke desk Disperdagin kebanyakan pengusaha maupun konsultan yang datang untuk keperluan mengurus izin usaha toko swalayan (IUTS), izin prinsip dan juga kajian sosial ekonomi (sosek).
“Mayoritas yang datang hari ini dari (pengusaha) minimarket. Rata-rata mengurus kajian sosek sebanyak 14 berkas dan izin prinsip 29 berkas. Tadi juga ada ibu yang mau jualan kue, konsultasi terkait izin tanda daftar perusahaan (TDP) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP),” kata Sugiyono.
Salah satu pengusaha toko swalayan, Soni, mengaku datang untuk mengurus IUTS. Semua berkas yang disyaratkan dibawanya. Di antaranya, berkas izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO). Dia juga tidak perlu antre karena oleh petugas langsung diarahkan ke meja pelayanan Disperdagin dan langsung dilayani.
“Saya mendapatkan informasi dari Disperdagin bahwa di Balai Kota ada pelayanan terpadu. Sebagai warga Surabaya, saya merasa dimudahkan dengan adanya pelayanan terpadu ini. Apalagi tidak perlu antre dan langsung dilayani,” ujar Soni.
Selain Disperdagin, meja layanan DPBT juga menjadi sasaran kunjungan warga. Mayoritas mengurus pendaftaran tinggal di rumah susun (rusun) milik Pemkot. Salahsatunya pasangan suami istri, Taufik, 29, dan Zahro, 29.
Pasutri yang tinggal di Bratang ini mengaku ingin mendaftar tinggal di rusun milik Pemkot di Wonorejo. “Sayangnya, rusun yang di Wonorejo sudah penuh dan kami diarahkan ke Rusun di Romokalisari. Meski begitu, kami lega. Paling tidak, kami sudah mendapatkan informasi yang jelas. Pela-yanannya tidak ribet, juga tidak pakai antre,” ujar Taufiq.
Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan mengatakan, pelayanan perizinan di Balai Kota dibuka selama seminggu dan beroperasi pada hari dan jam kerja. Masyarakat dapat mengakses beragam jenis perizinan, mulai layanan kependudukan, kesehatan, izin bangunan, hingga usaha/investasi. Beberapa izin, sebut saja IMB, SIUP, IUTM, HO, bisa dilayani di balai kota.
Bahkan, warga juga dapat mengakses ehealth , sebuah aplikasi yang memudahkan pasien puskesmas mendapatkan layanan kesehatan. “Pada intinya kami ingin mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat,” kata Hendro.
Lukman hakim
(ftr)