Kapal Kargo Pengangkut BBM Ilegal Diamankan
A
A
A
PADANG - Sebuah kapal jenis kargo pengangkut 14 ton BBM ilegal jenis premium ditangkap petugas Satuan Keamanan Laut Lantamal II Kota Padang, di kawasan Pulau Sao, Bungus Teluk Kabung, Sumatera Barat.
BBM ilegal ini rencananya akan dibawa ke Mentawai, setelah dipesan oleh sejumlah oknum kepolisian dari Sektor Sioban Mentawai. Empat orang nahkoda dan ABK diamankan dari kapal itu.
Saat ini, para nahkoda dan ABK kapal telah ditahan di Mako Satkamla Lantamal II Kota Padang, untuk diproses lebih lanjut.
Kadishum Lantamal II Kota Padang Letkol Laut Edison R mengatakan, penangkapan dilakukan di kawasan Pulau Sao, Bungus Teluk Kabung Kota Padang, oleh petugas Satkamla Lantamal II Kota Padang, saat melakukan patroli laut.
Saat digeledah, kapal nelayan yang dimodifikasi seperti kapal cargo ini kedapatan membawa satu tangki truk CPO bermuatan premium sebanyak 14 ton tanpa dilengkapi dengan surat izin pelayaran dan surat angkutan bahan bakar.
Satu orang nahkoda dan tiga orang ABK kapal langsung diamankan petugas dengan menggunakan senjata lengkap. Dari keterangan nahkoda kapal, bbm ilegal tersebut dibawa dari Bungus Teluk Kabung untuk diantar ke Polsek Sioban, Kepulauan Mentawai.
Nahkoda kapal juga mengaku, dirinya diperintahkan Kapolsek Sioban untuk membawa BBM itu. Masing-masing ABK akan mendapat upah sebanyak Rp500 ribu perkepala. Namun, diduga BBM itu akan dijual kembali ke pihak industri.
Seperti yang diketahui, harga BBM di Kepulauan Mentawai bisa mencapai dua kali lipat, dari harga umumnya. Hingga kini, ke-4 orang ABK dan nahkoda kapal itu masih ditahan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, pihak Satkamla bekerjasama dengan pihak kepolisian, masih melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan oknum dari kepolisian di kepulauan Mentawai ini.
BBM ilegal ini rencananya akan dibawa ke Mentawai, setelah dipesan oleh sejumlah oknum kepolisian dari Sektor Sioban Mentawai. Empat orang nahkoda dan ABK diamankan dari kapal itu.
Saat ini, para nahkoda dan ABK kapal telah ditahan di Mako Satkamla Lantamal II Kota Padang, untuk diproses lebih lanjut.
Kadishum Lantamal II Kota Padang Letkol Laut Edison R mengatakan, penangkapan dilakukan di kawasan Pulau Sao, Bungus Teluk Kabung Kota Padang, oleh petugas Satkamla Lantamal II Kota Padang, saat melakukan patroli laut.
Saat digeledah, kapal nelayan yang dimodifikasi seperti kapal cargo ini kedapatan membawa satu tangki truk CPO bermuatan premium sebanyak 14 ton tanpa dilengkapi dengan surat izin pelayaran dan surat angkutan bahan bakar.
Satu orang nahkoda dan tiga orang ABK kapal langsung diamankan petugas dengan menggunakan senjata lengkap. Dari keterangan nahkoda kapal, bbm ilegal tersebut dibawa dari Bungus Teluk Kabung untuk diantar ke Polsek Sioban, Kepulauan Mentawai.
Nahkoda kapal juga mengaku, dirinya diperintahkan Kapolsek Sioban untuk membawa BBM itu. Masing-masing ABK akan mendapat upah sebanyak Rp500 ribu perkepala. Namun, diduga BBM itu akan dijual kembali ke pihak industri.
Seperti yang diketahui, harga BBM di Kepulauan Mentawai bisa mencapai dua kali lipat, dari harga umumnya. Hingga kini, ke-4 orang ABK dan nahkoda kapal itu masih ditahan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, pihak Satkamla bekerjasama dengan pihak kepolisian, masih melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan oknum dari kepolisian di kepulauan Mentawai ini.
(san)