Halte BTS Dibangun di Atas Trotoar

Kamis, 16 April 2015 - 09:34 WIB
Halte BTS Dibangun di...
Halte BTS Dibangun di Atas Trotoar
A A A
SIDOARJO - Pembangunan sejumlah halte Bus Trans Sidoarjo (BTS) mengundang kritik sejumlah kalangan.

Haltehalte angkutan umum itu ternyata dibangun di atas trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Langkah Pemkab Sidoarjo itu jelas-jelas melanggar aturan di antaranya menabrak UU 34/2006 tentang Jalan. Dalam Pasal 34 ayat 4 disebutkan jika trotoar merupakan sarana bagi para pejalan kaki untuk melintas di jalan raya. ”Halte dibangun di atas trotoar yang jadi hak pejalan kaki. Jelas sebuah pelanggaran,” ujar Ketua Fraksi PKS-Nasdem DPRD Sidoarjo Aditya Nindyarman, kemarin.

Dia menjelaskan, setelah melihat lokasi pembangunan halte BTS di Jalan Pahlawan, disimpulkan ada pelanggaran karena mengubah fungsi trotoar menjadi halte. Pelanggaran lain bus yang berhenti di halte, memakan ruas jalan, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas. Bukan hanya undang-undang, pendirian halte di atas trotoar itu juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemanfaatan Badan Jalan.

Perda itu baru disahkan tahun lalu, tapi pemkab sudah melanggarnya dengan mengeluarkan izin pendirian halte itu. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Joko Santoso membantah pembangunan halte menabrak aturan, terutama UU Nomor 34/2006 tentang Jalan. Pasalnya, halte ini didesain tembus sehingga pejalan kaki bisa dengan mudah mel-ewatinya.

Menurut Joko halte itu juga bagian dari trotoar sehingga dibuat halte tembus. Dengan demikian pejalan kaki bebas melintas melewati halte meski bukan penumpang BTS. Dia berdalih BTS adalah program pemerintah pusat yang harus direalisasikan. Padahal rencana pengoperasian BTS mendapatkan sorotan.

Terutama dari pengusaha angkutan umum dan sopirnya. Sebab keberadaan BTS jurusan Porong-Sidoarjo ke Terminal Purabawa via tol itu akan mengurangi pendapatan angkutan umum rute yang sama.

Abdul rouf
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1142 seconds (0.1#10.140)