Ngaku Khilaf, Iwan Cabuli Anak Tiri Belasan Kali

Kamis, 02 April 2015 - 13:46 WIB
Ngaku Khilaf, Iwan Cabuli...
Ngaku Khilaf, Iwan Cabuli Anak Tiri Belasan Kali
A A A
BANDUNG - Iwan (33), harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan pihak keluarga, karena telah mencabuli seorang bocah yang tak lain anak tirinya sendiri.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib mengatakan, tersangka melakukan pencabulan terhadap FA (7), di rumahnya sendiri di kawasan Cipadung, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.

"Terakhir kali korban ini dicabuli pada Maret lalu di rumahnya sendiri," ungkapnya, Kamis (2/4/2015).

Akibat kejadian itu, korban yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) tersebut, mengalami luka di bagian kemaluannya.

Kasus pencabulan yang dialami FA, kata Ngajib, terungkap setelah korban menceritakan
perbuatan ayah tirinya tersebut pada keluarganya. Saat itu juga, pihak keluarga langsung melaporkan perbuatan Iwan kepihak kepolisian.

"Tidak lama dari laporan, tersangka dijemput oleh anggota Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA). Dia dijerat Pasal 82 jo 76 e UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, Iwan mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya tesebut
sejak tahun 2013. Saat itu korban masih mengenyam pendidikan di Taman Kanak-kanak (TK).

"Itu sejak tahun 2013. Saya kurang ingat berapa kalinya, hanya yang pasti di bawah 15 kali (mencabuli)," katanya.

Menurutnya, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara mengiming-imingi korban uang atau jajanan saat kondisi rumah sepi. Bahkan Iwan sempat mencabuli korban saat para penghuni rumah terlelap tidur di malam hari.

“Maaf semuanya, saya khilaf. Sekarang saya sudah tobat,” sesalnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7165 seconds (0.1#10.140)