Gerayangi Pasien saat Pengobatan, 'Dewa Gitar' sang Dukun Cabul Ditangkap

Selasa, 08 Juni 2021 - 16:39 WIB
loading...
Gerayangi Pasien saat Pengobatan, Dewa Gitar sang Dukun Cabul Ditangkap
MZ bin Sutarno seorang warga Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut ditangkap Polisi setelah dilaporkan pasien yang diobatinya karena perbuatan cabul. Foto iNews TV/Z Yunus
A A A
PELAIHARI - MZ bin Sutarno seorang warga Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut ditangkap Polisi setelah dilaporkan korban dan keluarganya. Lelaki yang mengaku dukun dan mampu mengobati itu digelandang jajaran Polsek Pelaihari, Polres Tanah Laut akibat berbuat cabul terhadap S seorang wanita yang dikenalnya di Kawasan Taman Tugu Pelaihari.

Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly Manurung mengatakan, penangkapan MZ yang dikenal sebagai pengamen berlangsung pada Minggu (6/6/2021) di Kawasan Taman Tugu setelah polisi menerima laporan dari korban dan pihak keluarganya.



MZ atau yang dikenal dengan sebutan dewa gitar itu berurusan dengan Polisi berawal dari obrolannya dengan korban S pada Jumat (4/6/2021). Ketika itu MZ dengan meyakinkan menebak apa yang terjadi pada diri S. Merasa apa yang ditebak pelaku benar semua wanita yang datang ke Taman Tugu dengan kekasihnya itu mau saja saat diajak pelaku untuk disembuhkan.

“Diantar sang pacar S bersedia untuk diobati oleh Sang Dewa Gitar dimana pengobatan berlangsung di rumah MZ di Kawasan Desa Panggung. Sementara MZ mengobati S sang pacar bernisial AB menunggu di depan televisi. Hingga terjadilah perbuatan tak senonoh yang berbuntut dengan dilaporkannya MZ ke Polisi,” kata Kapolsek.

MZ, kata Kapolsek, diamankan saat menjalankan profesinya sebagai pengamen pada Minggu (6/6/2021) pagi.

“Kepada petugas dia mengaku perbuatannya hanya saja menurut MZ dirinya sudah meminta izin kepada korban untuk memegang –maaf—alat vitalnya. Karena bagian inilah yang menurut MZ membuat masa depan korbannya suram,” timpalnya.

Pemeriksaan terus berlanjut dan petugas berharap kalau ada warga yang pernah mengalami perlakuan seperti s dapat segera melapor ke polsek pelaihari.

Baca juga : Niat Bisa Kembali Perawan, Wanita Ini Justru Diperkosa Dukun Cabul


“Akibat perbuatannya dewa gitar alias pengamen di Taman Tugu itu ditahan di Mapolsek Pelaihari. Tersangka dikenakan Pasal 289 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun,” tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1367 seconds (0.1#10.140)