PKL di Denpasar Bikin Macet Jalan
A
A
A
DENPASAR - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja melakukan inspeksi mendadak (sidak) lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Monang Maning, Denpasar Barat, Bali, Rabu (1/4/2015).
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban/UPT Kasatpol PP Kecamatan Denpasar Barat I Made Madia menjelaskan, pelaksanaan sidak PKL ini merupakan bentuk pembinaan kepada para PKL di sepanjang jalan yang ada di wilayah Denpasar Barat.
"Kami setiap pagi dan sore rutin melakukan sidak ini. Sidak dilakukan dalam rangka pembinaan kepada kaki lima. Apalagi sekarang ada penjual buah musiman, ini membuat pemandangan kota menjadi tidak nyaman," paparnya, seusai sidak.
Menurutnya, dengan adanya PKL, muncul kemacetan saat ada orang ingin membeli barang yang dijual PKL itu. Apalagi, jalannya sempit.
Bagi para PKL yang melanggar, bisa dijerat Pasal 35 (ayat 5) dan Pasal 37 Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar.
"Kami berikan denda Rp5 juta kurungan tiga bulan, tapi sampai saat ini kita tidak sejauh itu. Kami bina dengan buat surat pernyataan dan kita panggil. Intinya mereka boleh berjualan tapi harus mengikuti peraturan," jelasnya seraya mengatakan pihaknya sedang menyiapkan lahan berjualan bagi para PKL itu.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban/UPT Kasatpol PP Kecamatan Denpasar Barat I Made Madia menjelaskan, pelaksanaan sidak PKL ini merupakan bentuk pembinaan kepada para PKL di sepanjang jalan yang ada di wilayah Denpasar Barat.
"Kami setiap pagi dan sore rutin melakukan sidak ini. Sidak dilakukan dalam rangka pembinaan kepada kaki lima. Apalagi sekarang ada penjual buah musiman, ini membuat pemandangan kota menjadi tidak nyaman," paparnya, seusai sidak.
Menurutnya, dengan adanya PKL, muncul kemacetan saat ada orang ingin membeli barang yang dijual PKL itu. Apalagi, jalannya sempit.
Bagi para PKL yang melanggar, bisa dijerat Pasal 35 (ayat 5) dan Pasal 37 Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar.
"Kami berikan denda Rp5 juta kurungan tiga bulan, tapi sampai saat ini kita tidak sejauh itu. Kami bina dengan buat surat pernyataan dan kita panggil. Intinya mereka boleh berjualan tapi harus mengikuti peraturan," jelasnya seraya mengatakan pihaknya sedang menyiapkan lahan berjualan bagi para PKL itu.
(zik)