Galian C Liat di Purwakarta Sulit Ditertibkan
A
A
A
PURWAKARTA - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Purwakarta menegaskan aktivitas galian C di sepanjang Jalan Arteri, di wilayah Cijantung dan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, tidak berizin.
"Pemerintah sudah tidak lagi mengelaurkan izin pertambangan di zona tersebut sejak beberapa tahun terakhir. Jika sekarang ada aktivitas pertambangan pasir di daerah tersebut, itu kami pastikan ilegal," kata Kasi Konserfasi Reklamasi Dinas ESDM Kabupaten Purwakarta Riza, Jumat (13/3/2015).
Ditambahkan dia, di wilayah sepanjang Jalan Arteri yang menghubungkan Purwakarta-Bandung, ada banyak aktivitas galian pasir. Pihaknya sudah berualang kali melayangkan surat agar aktivitas mereka dihentikan, bahkan merekomendasikan kepada aparat berwenang seperti Satpol PP dan Kepolisian agar melakukan penutupan.
"Namun para pengusaha galian C tersebut bandel. Mereka memang kerap mencari berbagai alasan sehingga galian C tetap beroprasi. Padahal, sanksinya cukup berat, selain melanggar Perda juga melanggar undang-undang," jelasnya.
Pihaknya, sebut dia, tidak berdaya mencegah menjamurnya galian C tidak berizin, apalagi melakukan penutupan. Seharursnya, yang berperan menindak atau yang melakukan eksekusi penutupan adalah Satpol PP dan kepolisian.
Saat ditanya keterlibatan pejabat yang menjadi beking galian C ilegal di daerah tersebut, pihaknya tidak menampik. Bahkan, ada beberapa galian C milik atau dikelola oleh mantan anggota DPRD Purwakarta dan juga salah satu Ketua Partai Politik.
"Ya, milik mereka juga ilegal karena tidak punya izin," terangnya.
Dari pantauan aktivitas galian C, memang masih beroprasi di wilayah tersebut. Tampak sejumlah alat berat mengeruk pasir. Kemudian membawa hasil galian menggunakan truk-truk besar melalui jalur arteri yang menghubungkan Purwakarta-Bandung dan Purwakarta-Jakarta itu.
Sementara itu, sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Sarip Hidayat menyayangkan menjamurnya aktivitas galian C ilegal di Purwakarta, termasuk di sepanjang Jalan Raya Cijantung dan Sukatani.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas ESDM, Satpol PP dan kepolisian agar bertindak tegas dan menutup galian C di wilayah tersebut.
"Galian C yang tidak berizin semakin menjamur, jumlahnya tidak bisa dihitung dengan jari. Aktivitas mereka yang terindiksi dapat merusak lingkungan maka harus segera ditindak. Jangan sampai dibiarkan," pungkasnya.
"Pemerintah sudah tidak lagi mengelaurkan izin pertambangan di zona tersebut sejak beberapa tahun terakhir. Jika sekarang ada aktivitas pertambangan pasir di daerah tersebut, itu kami pastikan ilegal," kata Kasi Konserfasi Reklamasi Dinas ESDM Kabupaten Purwakarta Riza, Jumat (13/3/2015).
Ditambahkan dia, di wilayah sepanjang Jalan Arteri yang menghubungkan Purwakarta-Bandung, ada banyak aktivitas galian pasir. Pihaknya sudah berualang kali melayangkan surat agar aktivitas mereka dihentikan, bahkan merekomendasikan kepada aparat berwenang seperti Satpol PP dan Kepolisian agar melakukan penutupan.
"Namun para pengusaha galian C tersebut bandel. Mereka memang kerap mencari berbagai alasan sehingga galian C tetap beroprasi. Padahal, sanksinya cukup berat, selain melanggar Perda juga melanggar undang-undang," jelasnya.
Pihaknya, sebut dia, tidak berdaya mencegah menjamurnya galian C tidak berizin, apalagi melakukan penutupan. Seharursnya, yang berperan menindak atau yang melakukan eksekusi penutupan adalah Satpol PP dan kepolisian.
Saat ditanya keterlibatan pejabat yang menjadi beking galian C ilegal di daerah tersebut, pihaknya tidak menampik. Bahkan, ada beberapa galian C milik atau dikelola oleh mantan anggota DPRD Purwakarta dan juga salah satu Ketua Partai Politik.
"Ya, milik mereka juga ilegal karena tidak punya izin," terangnya.
Dari pantauan aktivitas galian C, memang masih beroprasi di wilayah tersebut. Tampak sejumlah alat berat mengeruk pasir. Kemudian membawa hasil galian menggunakan truk-truk besar melalui jalur arteri yang menghubungkan Purwakarta-Bandung dan Purwakarta-Jakarta itu.
Sementara itu, sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Sarip Hidayat menyayangkan menjamurnya aktivitas galian C ilegal di Purwakarta, termasuk di sepanjang Jalan Raya Cijantung dan Sukatani.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas ESDM, Satpol PP dan kepolisian agar bertindak tegas dan menutup galian C di wilayah tersebut.
"Galian C yang tidak berizin semakin menjamur, jumlahnya tidak bisa dihitung dengan jari. Aktivitas mereka yang terindiksi dapat merusak lingkungan maka harus segera ditindak. Jangan sampai dibiarkan," pungkasnya.
(san)