Demo Buruh Lumpuhkan Surabaya- Malang
A
A
A
PASURUAN - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Pasuruan menggelar unjuk rasa di PT Delta Surya Textile, Purwodadi. Aksi yang didahului dengan long march sejauh 2 kilometer itu membuat jalur Surabaya-Malang lumpuh.
Aksi ini sebagai bentuk solidaritas buruh memperjuangkan nasib pekerja PT Delta Surya Textile (Destex), yang sejak 2013 lalu menuntut hak-hak normatifnya yang tak kunjung dipenuhi pihak perusahaan. Aksi ini juga sebagai kelanjutan dari aksi sebelumnya yang selalu menemui jalan buntu. Buntut aksi long march buruh, terjadi kemacetan panjang di ruas jalur Surabaya-Malang.
Untuk mengurai kemacetan, petugas kepolisian memberlakukan jalur kontraflow pada ruas jalur Malang-Surabaya. Selain berjalan kaki, para buruh juga menggunakan kendaraan roda dua plus satu unit kendaraan bak terbuka. Dalam orasi itu buruh menuntut manajemen pabrik tekstil itu segera memenuhi hak-hak buruh yang selama ini dipasung. Para buruh juga meminta aparat Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Pasuruan bertindak tegas atas pelanggaran kasus perburuhan yang terjadi.
“Perusahaan sudah melakukan pelanggaran hak-hak buruh dengan tidak membayar sesuai UMK. Perusahaan juga memecat buruh yang dianggap tidak mendukung kebijakannya,” kata Andik, seorang pengunjuk rasa. Seorang korlap aksi juga membeber dosa-dosa PT Destex yang sejak 2013 tidak membayar upah pekerja sesuai standar UMK. Pihak perusahaan hanya bersedia membayar upah Rp1,9 juta dan meminta buruh menandatangani kesepakatan sepihak tersebut.
Terhadap buruh yang menolak diberikan surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Pasuruan Wahyudi, dalam beberapa kali perundingan yang difasilitasi Disnakersostrans Kabupaten Pasuruan belum diperoleh titik temu terkait tuntutan para buruh. Meski menyalahi aturan perundang-undangan, perusahaan tetap bertahan pada pendiriannya dengan membayarkan upah di bawah ketentuan.
“Kami menuntut perusahaan membayar upah sesuai UMK dan kembali mempekerjakan 37 karyawan yang di-PHK karena menolak menandatangani kesepakatan sepihak. Kami juga menuntut perusahaan mengangkat karyawan tetap bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun,” ujar Wahyudi.
Sayangnya, meski pihak perusahaan menerima perwakilan buruh untuk berdialog, belum diperoleh kesepakatan terkait tuntutan yang diajukan buruh. Karena itu, perwakilan buruh berjanji akan terus memperjuangkan tuntutannya melalui jalur lain hingga membawa masalah ini ke jalur hukum.
Arie yoenianto
Aksi ini sebagai bentuk solidaritas buruh memperjuangkan nasib pekerja PT Delta Surya Textile (Destex), yang sejak 2013 lalu menuntut hak-hak normatifnya yang tak kunjung dipenuhi pihak perusahaan. Aksi ini juga sebagai kelanjutan dari aksi sebelumnya yang selalu menemui jalan buntu. Buntut aksi long march buruh, terjadi kemacetan panjang di ruas jalur Surabaya-Malang.
Untuk mengurai kemacetan, petugas kepolisian memberlakukan jalur kontraflow pada ruas jalur Malang-Surabaya. Selain berjalan kaki, para buruh juga menggunakan kendaraan roda dua plus satu unit kendaraan bak terbuka. Dalam orasi itu buruh menuntut manajemen pabrik tekstil itu segera memenuhi hak-hak buruh yang selama ini dipasung. Para buruh juga meminta aparat Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Pasuruan bertindak tegas atas pelanggaran kasus perburuhan yang terjadi.
“Perusahaan sudah melakukan pelanggaran hak-hak buruh dengan tidak membayar sesuai UMK. Perusahaan juga memecat buruh yang dianggap tidak mendukung kebijakannya,” kata Andik, seorang pengunjuk rasa. Seorang korlap aksi juga membeber dosa-dosa PT Destex yang sejak 2013 tidak membayar upah pekerja sesuai standar UMK. Pihak perusahaan hanya bersedia membayar upah Rp1,9 juta dan meminta buruh menandatangani kesepakatan sepihak tersebut.
Terhadap buruh yang menolak diberikan surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Pasuruan Wahyudi, dalam beberapa kali perundingan yang difasilitasi Disnakersostrans Kabupaten Pasuruan belum diperoleh titik temu terkait tuntutan para buruh. Meski menyalahi aturan perundang-undangan, perusahaan tetap bertahan pada pendiriannya dengan membayarkan upah di bawah ketentuan.
“Kami menuntut perusahaan membayar upah sesuai UMK dan kembali mempekerjakan 37 karyawan yang di-PHK karena menolak menandatangani kesepakatan sepihak. Kami juga menuntut perusahaan mengangkat karyawan tetap bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun,” ujar Wahyudi.
Sayangnya, meski pihak perusahaan menerima perwakilan buruh untuk berdialog, belum diperoleh kesepakatan terkait tuntutan yang diajukan buruh. Karena itu, perwakilan buruh berjanji akan terus memperjuangkan tuntutannya melalui jalur lain hingga membawa masalah ini ke jalur hukum.
Arie yoenianto
(ars)