Polda Sidik Kasus Rumah Sakit UB

Sabtu, 28 Februari 2015 - 11:24 WIB
Polda Sidik Kasus Rumah...
Polda Sidik Kasus Rumah Sakit UB
A A A
MALANG - Kasus dugaan pidana pembangunan Rumah Sakit Akademik Universitas Brawijaya (RSAUB) memasuki babak baru. Kasus ini resmi disidik Polda Jawa Timur seiring penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP DIK/48/- I/2015/Ditreskrimsus, per tanggal 21 Januari 2015 lalu.

Penyidik Polda Jatim bahkan telah memanggil dan meminta keterangan dari empat orang saksi. Mereka adalah Sang Angga Buana sebagai pelapor, dan sejumlah warga Perumahan Griyasantha Grand Ekskutif. Satu nama lagi yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, adalah pejabat Pemkot Malang, berinisial S. Saat ini S menjadi Staf Ahli di Pemkot Malang, sebelumnya S menjabat sebagai Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).

“Sudah ada empat orang saksi yang dimintai keterangan oleh tim penyidik. Nantinya, tim penyidik juga akan turun ke lapangan, untuk melakukan penyidikan di lokasi,” ujar Kepala Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Awi Setiono, kemarin. Dia mengungkapkan pejabat S, diperiksa dengan surat panggilan No: S.Pgl/265/II/- 2015/Ditreskrimsus, tertanggal 3 Februari 2015.

Pejabat S telah menjalani pemeriksaan pada 21 Februari 2015, dan rencananya akan diperiksa kembali pada hari ini Sabtu (28/2) di Markas Polda Jatim. “Pejabat S, merupakan pejabat yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan RSAUB,” ujarnya.

Awi mengatakan, penyidikan ini salah satunya didasarkan pada laporan dari masyarakat, dengan nomor surat Laporan Polisi: LP/335/XII/2014/SUS/- SPKT, tertanggal 16 Desember 2014, dengan nama pelapor, Sang Angga Buana, warga Perumahan Griyasantha Grand Ekskutif, Kota Malang.

Berdasarkan laporan, dan proses penyidikan, diduga ada pelanggaran pidana terhadap UU RI No 4/- 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, yang diubah dengan UU RI No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Terdapat dua pasal dalam UU tersebut, yang terkait langsung dengan dugaan pelanggaran pidana ini.

Yakni Pasal 144, yang berbunyi badan hukum yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, dilarang mengalih fungsikan sarana prasarana dan utilitas umum di luar fungsinya. Pasal 146, yang berbunyi, badan hukum yang membangun lisiba, dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah.

Pembangunan Rumah Sakit Akademik Universitas Brawijaya (RSAUB) Malang, yang ada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang tersebut memang penuh kontroversi. Proyek dengan dana APBN itu dimulai sejak 2009 ini dengan semena-mena menutup akses jalan warga perumahan Griyasantha Grand Ekskutif.

Selain itu lahan proyek ini ternyata menggunakan tanah kaveling siap bangun. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Cipto Wiyono mengaku, sudah mengetahui adanya pemeriksaan salah satu pejabat Pemkot Malang terkait kasus dugaan korupsi RSAUB. Dia menerima laporan secara lisan dari S setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Surabaya.

“Beliaunya sudah melaporkan hal ini kepada saya secara lisan, tetapi saya belum menerima tembusan pemberitahuan dari Polda Jawa Timur,” tuturnya. Sementara Sang Angga Buana, 38 mengaku, warga Griyasantha Grand Ekskutif memang melaporkan kasus dugaan pelanggaran hukum pembangunan RSAUB tersebut. “Banyak pelanggaran hukum yang terjadi, dan ini sangat merugikan masyarakat, ,” katanya.

Yuswantoro
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7877 seconds (0.1#10.140)