Kejari Majalengka Musnahkan Narkoba dan Miras
A
A
A
MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka memusnahkan barang bukti perkara narkoba dan kejahatan di halaman Kantor Kejaksaan setempat. Pemusnahan ini sesuai putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang narkoba yang dimusnahkan terdiri dari ganja 873.32 gram dan sabu 3,7 gram. Dimusnahkan pula minuman keras berbagai merek sebanyak 938 botol ditambah 1 jeriken ciu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat berupa mesin stum dan dibakar sehingga tidak bisa dipergunakan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Kejari Kabupaten Majalengka Muhamad Basyar Rifa'i didampingi Kasi Intel Kejari Majalengka Noordien Kusumanegara mengatakan, pemusnahan barang bukti sudah memiliki putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum, sebagaimana tertuang dalam surat perintah No.Print:/0.2.23/Euh.2/02/2015
Menurut dia, kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Majalengka setiap tahunnya mengalami peningkatan jumlah perkara maupun pelakunya.
"Barang bukti yang kami musnahkan ini hanya dua bulan yakni Desember 2014 dan Januari 2015, dan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Mengenai para terdakwa sudah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara ke atas," kata Kajari.
Bupati Majalengka Sutrisno sangat mendukung pemberantasan narkoba dan minuman keras di Majalengka demi menyelamatkan generasi muda.
"Kami mengajak partisipasi masyarakat untuk ikut menjaga narkotika dan miras agar tidak beredar di Majalengka," kata Sutrisno.
Barang narkoba yang dimusnahkan terdiri dari ganja 873.32 gram dan sabu 3,7 gram. Dimusnahkan pula minuman keras berbagai merek sebanyak 938 botol ditambah 1 jeriken ciu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat berupa mesin stum dan dibakar sehingga tidak bisa dipergunakan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Kejari Kabupaten Majalengka Muhamad Basyar Rifa'i didampingi Kasi Intel Kejari Majalengka Noordien Kusumanegara mengatakan, pemusnahan barang bukti sudah memiliki putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum, sebagaimana tertuang dalam surat perintah No.Print:/0.2.23/Euh.2/02/2015
Menurut dia, kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Majalengka setiap tahunnya mengalami peningkatan jumlah perkara maupun pelakunya.
"Barang bukti yang kami musnahkan ini hanya dua bulan yakni Desember 2014 dan Januari 2015, dan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Mengenai para terdakwa sudah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara ke atas," kata Kajari.
Bupati Majalengka Sutrisno sangat mendukung pemberantasan narkoba dan minuman keras di Majalengka demi menyelamatkan generasi muda.
"Kami mengajak partisipasi masyarakat untuk ikut menjaga narkotika dan miras agar tidak beredar di Majalengka," kata Sutrisno.
(zik)