Kejari Majalengka Musnahkan Narkoba dan Miras

Senin, 16 Februari 2015 - 17:40 WIB
Kejari Majalengka Musnahkan...
Kejari Majalengka Musnahkan Narkoba dan Miras
A A A
MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka memusnahkan barang bukti perkara narkoba dan kejahatan di halaman Kantor Kejaksaan setempat. Pemusnahan ini sesuai putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang narkoba yang dimusnahkan terdiri dari ganja 873.32 gram dan sabu 3,7 gram. Dimusnahkan pula minuman keras berbagai merek sebanyak 938 botol ditambah 1 jeriken ciu.

Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat berupa mesin stum dan dibakar sehingga tidak bisa dipergunakan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Kejari Kabupaten Majalengka Muhamad Basyar Rifa'i didampingi Kasi Intel Kejari Majalengka Noordien Kusumanegara mengatakan, pemusnahan barang bukti sudah memiliki putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum, sebagaimana tertuang dalam surat perintah No.Print:/0.2.23/Euh.2/02/2015

Menurut dia, kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Majalengka setiap tahunnya mengalami peningkatan jumlah perkara maupun pelakunya.

"Barang bukti yang kami musnahkan ini hanya dua bulan yakni Desember 2014 dan Januari 2015, dan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Mengenai para terdakwa sudah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara ke atas," kata Kajari.

Bupati Majalengka Sutrisno sangat mendukung pemberantasan narkoba dan minuman keras di Majalengka demi menyelamatkan generasi muda.

"Kami mengajak partisipasi masyarakat untuk ikut menjaga narkotika dan miras agar tidak beredar di Majalengka," kata Sutrisno.
(zik)
Berita Terkait
21 Kilogram Sabu dari...
21 Kilogram Sabu dari Jaringan Nasional Dimusnahkan Polisi
Kejari Ciamis Musnahkan...
Kejari Ciamis Musnahkan Puluhan Barang Bukti Tindak Kejahatan
Kejari Sinjai Musnahkan...
Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp100 Juta
Kejari Wajo Musnahkan...
Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti Sabu dari 25 Perkara
Kejari Parepare Musnahkan...
Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti dari Kasus Tindak Pidana Umum
Barang Ilegal Dimusnahkan,...
Barang Ilegal Dimusnahkan, Dirjend PKTN Ingatkan Pelaku Usaha Taat Aturan
Berita Terkini
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
6 menit yang lalu
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
35 menit yang lalu
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
40 menit yang lalu
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1,4 Km, PVMBG: Waspada Awan Panas dan Guguran Lava
1 jam yang lalu
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
10 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
10 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved