Mi Formalin dan Miras Impor Palsu Dimusnahkan

Jum'at, 13 Februari 2015 - 03:15 WIB
Mi Formalin dan Miras...
Mi Formalin dan Miras Impor Palsu Dimusnahkan
A A A
SEMARANG - Petugas Direktorat Rerserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti mi formalin dan aneka miras impor palsu, Kamis (12/2/2015).

Pemusnahan berlokasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Ngaliyan, Kota Semarang sekitar pukul 10.00 WIB. Total barang bukti yang dimusnahkan itu 3 kuintal mi dan ratusan miras.

Mi formalin itu merupakan sitaan dari kejahatan yang dilakukan Mar (41),di Dusun Kwancen RT 003/ RW01, Desa Bandongan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang dan Ms (45), warga Maduroso, RT 003/ RW 010, Desa Balekerto, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.

Keduanya ditangkap pada awal Februari lalu. Sementara, miras itu merupakan sitaan dari tersangka Tw (48), warga Jalan Merbabu nomor 83 RT 004/ RW 006, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.

Selain aneka petugas terkait termasuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, tiga tersangkanya juga dihadirkan di lokasi untuk menyaksikan. Pemusnahan tentunya setelah mendapat penetapan dari pengadilan setempat.

Kepala Sub Direktorat I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Juli Agung Pramono, menyebut aneka barang bukti itu diproduksi industri rumahan.

“Barang bukti itu mengandung bahan pangan berbahaya bagi kesehatan,” katanya di lokasi.

Pemusnahan aneka benda berbahaya itu dengan cara dikubur sekitar 3 meter menggunakan alat berat. Aneka benda yang dimusnahkan itu hampir 90% dari total disita polisi. Sisanya, untuk sample barang bukti.

“Untuk kasusnya, kami masih tangani dan kembangankan,” tambahnya.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A Liliek Darmanto mengatakan masyarakat harus waspada dengan bahan pangan berbahaya sekaligus cermat membedakannya.

“Mi formalin terlihat lebih mengkilap, bau menyengat dan tahan lebih dari 15 hari pada suhu 10 derajat celcius (lemari es). Pada suhun 25 derajat celcius (suhu kamar) bisa bertahan lebih dari 2 hari,” tandasnya.
(lis)
Berita Terkait
21 Kilogram Sabu dari...
21 Kilogram Sabu dari Jaringan Nasional Dimusnahkan Polisi
Kejari Ciamis Musnahkan...
Kejari Ciamis Musnahkan Puluhan Barang Bukti Tindak Kejahatan
Kejari Sinjai Musnahkan...
Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp100 Juta
Kejari Wajo Musnahkan...
Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti Sabu dari 25 Perkara
Kejari Parepare Musnahkan...
Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti dari Kasus Tindak Pidana Umum
Barang Ilegal Dimusnahkan,...
Barang Ilegal Dimusnahkan, Dirjend PKTN Ingatkan Pelaku Usaha Taat Aturan
Berita Terkini
Transfer Pengetahuan,...
Transfer Pengetahuan, AA Kadu Bagikan Tips Memilih Bibit Durian Berkualitas
3 menit yang lalu
CFIRST Sayangkan Langkah...
CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
14 menit yang lalu
Ternyata Pelajar Pembawa...
Ternyata Pelajar Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Korban Bully
18 menit yang lalu
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
2 jam yang lalu
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
3 jam yang lalu
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
4 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved