Mi Formalin dan Miras Impor Palsu Dimusnahkan

Jum'at, 13 Februari 2015 - 03:15 WIB
Mi Formalin dan Miras...
Mi Formalin dan Miras Impor Palsu Dimusnahkan
A A A
SEMARANG - Petugas Direktorat Rerserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti mi formalin dan aneka miras impor palsu, Kamis (12/2/2015).

Pemusnahan berlokasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Ngaliyan, Kota Semarang sekitar pukul 10.00 WIB. Total barang bukti yang dimusnahkan itu 3 kuintal mi dan ratusan miras.

Mi formalin itu merupakan sitaan dari kejahatan yang dilakukan Mar (41),di Dusun Kwancen RT 003/ RW01, Desa Bandongan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang dan Ms (45), warga Maduroso, RT 003/ RW 010, Desa Balekerto, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.

Keduanya ditangkap pada awal Februari lalu. Sementara, miras itu merupakan sitaan dari tersangka Tw (48), warga Jalan Merbabu nomor 83 RT 004/ RW 006, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.

Selain aneka petugas terkait termasuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, tiga tersangkanya juga dihadirkan di lokasi untuk menyaksikan. Pemusnahan tentunya setelah mendapat penetapan dari pengadilan setempat.

Kepala Sub Direktorat I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Juli Agung Pramono, menyebut aneka barang bukti itu diproduksi industri rumahan.

“Barang bukti itu mengandung bahan pangan berbahaya bagi kesehatan,” katanya di lokasi.

Pemusnahan aneka benda berbahaya itu dengan cara dikubur sekitar 3 meter menggunakan alat berat. Aneka benda yang dimusnahkan itu hampir 90% dari total disita polisi. Sisanya, untuk sample barang bukti.

“Untuk kasusnya, kami masih tangani dan kembangankan,” tambahnya.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A Liliek Darmanto mengatakan masyarakat harus waspada dengan bahan pangan berbahaya sekaligus cermat membedakannya.

“Mi formalin terlihat lebih mengkilap, bau menyengat dan tahan lebih dari 15 hari pada suhu 10 derajat celcius (lemari es). Pada suhun 25 derajat celcius (suhu kamar) bisa bertahan lebih dari 2 hari,” tandasnya.
(lis)
Berita Terkait
21 Kilogram Sabu dari...
21 Kilogram Sabu dari Jaringan Nasional Dimusnahkan Polisi
Kejari Ciamis Musnahkan...
Kejari Ciamis Musnahkan Puluhan Barang Bukti Tindak Kejahatan
Kejari Sinjai Musnahkan...
Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp100 Juta
Kejari Wajo Musnahkan...
Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti Sabu dari 25 Perkara
Kejari Parepare Musnahkan...
Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti dari Kasus Tindak Pidana Umum
Barang Ilegal Dimusnahkan,...
Barang Ilegal Dimusnahkan, Dirjend PKTN Ingatkan Pelaku Usaha Taat Aturan
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
41 menit yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
1 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
1 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
3 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
4 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved