Pusdik Brimob Terancam Longsor

Rabu, 04 Februari 2015 - 13:23 WIB
Pusdik Brimob Terancam Longsor
Pusdik Brimob Terancam Longsor
A A A
MOJOKERTO - Petinggi Pusat Pendidikan (Pusdik) Brimob Watukosek mulai terusik dengan maraknya lokasi galian C di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Pasalnya, aktivitas penambangan itu mengancam sejumlah gedung tempat pendidikan polisi itu.

Kemarin, sejumlah petugas dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Jatim, Pemprov Jatim, Satpol PP, serta Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) meninjau tiga lokasi galian yang mengancam longsor bangunan Pusdik Brimob. “Kami mendapatkan laporan kerawanan longsor ini dari Pusdik Brimob. Ini kami tindak lanjuti dengan melihat langsung kondisinya,” kata Kasubdit Tipiter Polda Jatim AKBP Maruli Siahaan di lokasi galian.

Lokasi galian C yang hanya berjarak 3 meter dari Pusdik Brimob itu memang memprihatinkan. Di lahan seluas sekitar 5 hektare itu digali hingga kedalaman sekitar 50 meter yang berbentuk tebing tinggi serta waduk buatan. Kemiringan tebing hampir mencapai 90 derajat dan rawan terjadi longsor. Lokasi Pusdik Brimob dikepung tigalokasi galian yang kondisinya hampir sama.

Maruli menyebutkan, setelah ini pihaknya bakal berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dan satuan kerja terkait di Pemkab Mojokerto. Pihaknya berencana mencari pemilik lokasi galian dan pihak yang paling akhir menambang. Sebab penggalian sudah dilakukan sejak tahun 1990-an. “Akan kami telusuri dulu siapa pemilik penambangan dan siapa yang paling terakhir menambang,” ujarnya.

Menurutnya, tak menutup kemungkinan jika pihaknya bakal menyeret pemilik lokasi penambangan ke jalur hukum. Langkah itu, kata Maruli, akan dilakukan setelah pihaknya mendapati data-data yang dibutuhkan. “Bisa saja pemiliknya dijerat dengan pidana. Tapi ini kita lihat dulu kronologi penggalian di sini,” katanya.

Lebih jauh Maruli mengatakan, dari pantauan pihaknya di tiga lokasi galian di Desa Kunjorowesi memang memunculkan kerawanan bagi Pusdik Brimob. Di salah satu lokasi galian ada bibir tebing hanya berjarak 3 meter dari lahan milik Pusdim Brimob. Tak ada penyangga tebing yang berbentuk tinggi menjulang dan tegak lurus itu. “Kami juga akan pikirkan agar ada penyangganya nanti. Karena jika dibiarkan demikian akan berbahaya,” ujarnya.

Sementara saat inspeksi mendadak kemarin, tak ada aktivitas penambangan di lokasi. Hanya tampak salah satu alat berat yang di parkir di bagian tinggi tebing. Lokasi penambangan itu juga berubah menjadi danau luas. Namun di lokasi ini juga ada aktivitas pemecahan batu yang aktivitasnya terhenti setelah kedatangan petugas.

Desa Kunjorowesi memang menjadi surga bagi penambangan pasir dan masih baru di Kecamatan Ngoro. Selama ini lokasi tersebut seakan kebal sentuhan petugas. Tak terhitung lokasi penambangan di desa ini. Penambangan dilakukan hingga lereng Gunung Penanggungan dan memunculkan ceruk- ceruk raksasa.

Kepala BPTPM Kabupaten Mojokerto Noerhono mengatakan, saat ini izin penambangan tak lagi menjadi wewenang pihaknya. Itu menyusul ada Undang- Undang Nomor 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Kewenangannya (perizinan) ditarik ke provinsi. Pasca-munculnya undang-undang itu kami tak lagi menerbitkan izin Minerba dan ABT,” ungkap Noerhono.

Tritus Julan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4046 seconds (0.1#10.140)