PNS Pemkot Pasuruan Edarkan Sabu

Sabtu, 31 Januari 2015 - 11:03 WIB
PNS Pemkot Pasuruan...
PNS Pemkot Pasuruan Edarkan Sabu
A A A
MALANG - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan inisial Mth, 32, alias Kaji, ditangkap Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Teralarang (Satnarkoba) Polres Malang Kota karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Bersama Mth, polisi juga menangkap pelaku lain, yakni MS, 35. Keduanya merupakan warga Kelurahan Blandongan, Bugul Kidul, Kota Pasuruan. MS merupakan pegawai koperasi di Kota Pasuruan yang bekerja sama dengan Mth mengedarkan barang haram tersebut. Kedua tersangka ini ditangkap petugas Satreskoba Polres Malang Kota di Jalan Raden Intan, Kecamatan Blimbing, saat akan mengantarkan sabusabu pesanan pelanggannya di Kota Malang.

“Petugas menemukan sabu-sabu pesanan tersebut disimpan di kotak master rem sepeda motor tersangka. Sabu-sabu itu disimpan dalam kantong plastik,” ujar Kepala Subbagian Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni. Nunung menyebutkan, petugas langsung mengembangkan dan didapatkan dua bungkus sabu-sabu di rumah MS. Sabu- sabu itu dibungkus kantong plastik dan disimpan di dalam lampu neon.

Total sabu-sabu yang dimiliki kedua tersangka ini mencapai 2 gram. Dari keterangan kedua tersangka, sabu- sabu tersebut dibeli dari tersangka lainnya, yakni MN dengan harga Rp2,9 juta. Tersangka MN, 38, juga berhasil ditangkap petugas. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di kawasan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, itu ditangkap di rumahnya.

Saat digeledah didapatkan sabu-sabu seberat 2 gram yang disimpan di atas lemari baju kamarnya. Sabu-sabu itu dibungkus dalam 9 kantong plastik. MN diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pernah dihukum pada 2008 silam. “Ketiga tersangka ini sudah berstatus sebagai kepala keluarga. Mth dan MS sudah memiliki dua anak, sementara MN merupakan bapak dari tiga anak. Selain mengedarkan, mereka juga pemakai sabu-sabu,” ujar Nunung.

Saat ini petugas sedang mengejar penyuplai sabu-sabu tersebut. Sementara ketiga tersangka, menurut Nunung, dijerat dengan Pasal 112 dan pasal 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka Mth saat menjalani pemeriksaan mengaku sudah enam bulan ini memakai sabu- sabu.

“Saya terpaksa menjual sabu-sabu karena mencari keuntungan dan bisa mengambil sebagian sabu-sabu yang dijual untuk dikonsumsi sendiri. Setiap menjual sabu-sabu, saya dapat keuntungan Rp100.000,” ungkapnya dihadapkan petugas.

Yuswantoro
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1087 seconds (0.1#10.140)