47.338 Butir Pil Dobel L Asal Kediri Serbu Kota Malang

Rabu, 21 Januari 2015 - 11:33 WIB
47.338 Butir Pil Dobel...
47.338 Butir Pil Dobel L Asal Kediri Serbu Kota Malang
A A A
MALANG - Kota Malang menjadi pasar empuk peredaran berbagai jenis narkotika dan obatobatan terlarang (narkoba).

Buktinya, Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satreskoba) Polres Malang Kota berhasil menggulung jaringan pengedar pil Dobel L. Tiga tersangka pengedar pil terlarang tersebut berhasil ditangkap. Mereka adalah Mtf, 21, warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang; MA alias Gempo, 21, warga Jalan KH. Hayism, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang; dan AW, 24, warga Gunung Kendeng, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Bersama tiga tersangka tersebut petugas berhasil menyita 47.338 butir pil Dobel L siap edar. “Pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan tersangka Mtf. Saat digeledah petugas, dia kedapatan membawa pil Dobel L sebanyak 198 butir, yang dibagi dalam dua paket. Masing-masing paket berisi 99 butir,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni.

Dari hasil penangkapan tersebut akhirnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Mtf. Petugas yang melakukan penggeledahan akhirnya menemukan pil sejenis yang disimpan dalam botol plastik. Botol tersebut disembunyikan tersangka di bawah almari kamarnya. Saat diperiksa, di botol plastik tersebut ditemukan sebanyak 1.140 butir pil Dobel L yang dikemas dalam 114 kantong plastik.

Nunung menyebutkan, dari penangkapan Mtf tersebut akhirnya dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap tersangka MA alias Gempo. Tersangka ditangkap di dalam rumahnya. Saat digeledah, di kamarnya ditemukan sebanyak 46.000 butir pil Dobel L yang dikemas dalam 46 bungkus plastik. Pil haram tersebut disimpan dalam tas punggung warna hitam. Petugas terus melakukan pengembangan terhadap penyuplai pil tersebut.

Akhirnya diketahui bahwa pil haram ini didapatkan dari tersangka AW. “Barang tersebut disuplai dari Kediri yakni dari tersangka AW. Sementara penyuplai barang ke AW hingga saat ini masih dalam proses pengejaran,” ungkap Nunung.

Tersangka AW diketahui merupakan residivis atas kasus yang sama pada 2007 silam. Akibat ulahnya itu AW sempat mendekam di lembaga pemasyarakatan (LP) Kediri selama 14 bulan. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 196; Pasal 197; dan Pasal 198 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas, tersangka Mtf mengaku membeli barang haram tersebut dari tersangka MA alias Gempo dengan harga Rp350.000 untuk 1.000 butir pil. Pil tersebut oleh Mtf dijual kembali dan dikonsumsi sendiri.

Mtf menjual lagi dengan harga bervariatif, yakni Rp75.000 untuk pembelian 100 butir pil, sedangkan untuk pembelian 10 butir pil dihargai Rp10.000. “Pembelinya macam-macam. Kebanyakan teman sendiri,” ujar Mtf dihadapan petugas.

Yuswantoro
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1042 seconds (0.1#10.140)