Bahas Sumur Tua, DPRD Panggil Blok Cepu

Sabtu, 27 Desember 2014 - 13:10 WIB
Bahas Sumur Tua, DPRD...
Bahas Sumur Tua, DPRD Panggil Blok Cepu
A A A
BOJONEGORO - Komisi A DPRD Bojonegoro akan memanggil kembali Pertamina EP “Asset 4 Field” Cupu dan PT Geo Cepu Indonesia (GCI) untuk membahas pengelolaan sumur minyak tua agar bisa berjalan sesuai ketentuan.

“DPRD akan mengundang kembali Pertamina EP “Asset 4 Field” Cepu pekan depan. Tapi kami minta yang datang pimpinannya, bukan humasnya,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan, kemarin. Ia menjelaskan, dengar pendapat dengan Pertamina EP “Asset 4 Field” Cupu yang tidak dihadiri pimpinannya juga tanpa kehadiran PT GCI.

Karena itu, menurut dia, dalam dengar pendapat yang mengundang perwakilan para penambang dan jajaran pemerintah kabupaten (pemkab) itu belum ada keputusan signifikan menyangkut pengelolaan sumur minyak tua. “Keputusan yang diambil dalam dengar pendapat hanya bersifat sementara. Sebab tanpa kehadiran Pimpinan di Pertamina EP “Asset 4 Field” Cepu yang bisa mengambil keputusan,” ujarnya.

Kesepakatannya, katanya, untuk sumur minyak tua dengan kode KW 36 di Desa Kedungsumber, Kecamatan Malo, tetap dikelola warga. Pada lain pihak, lanjut dia, PT GCI tetap diperbolehkan mengelola sumur minyak dengan kode “Twin” 36 juga di desa setempat. “Baik penambang warga Desa Kedungasumber dan PT GCI sepakat tidak saling mengganggu,” ujarnya.

Sebelumnya, perwakilan PT Pertamina EP “Asset 4 Field” Cepu, Ali Hermansyah menjelaskan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada KUD Sumber Pangan dan KUD Usaha Jaya Bersama di Kecamatan Kedewan dan KUD Karya Sejahtera di Kecamatan Malo. Menurut dia, ketiga KUD itu telah melakukan pembukaan sumur minyak baru di luar koordinat yang ditentukan di dalam kontrak yang disepakati dengan Pertamina EP “Asset 4 Field” Cupu sebanyak 250 titik sumur minyak.

Kenyataannya, katanya, saat ini di Desa Mbeji, Wonocolo dan Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, dan Desa Kedungsumber, Kecamatan Malo, terdapat sekitar 500 sumur minyak baru.

“Kami meminta bantuan Kodam V/Brawijaya melakukan penutupan sumur minyak tua yang di luar kontrak salah satunya sumur minyak dengan kode 36 di Desa Kedungsumber, Kecamatan Malo. Salah satu caranya menutup sumur minyak yang tidak masuk kontrak,” ujarnya.

Muhammad Roqib/ant
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7523 seconds (0.1#10.140)