Resahkan Warga, Galian Pasir Ilegal Ditutup Paksa
A
A
A
SUBANG - Sebuah galian pasir milik H Sah (Sahudin) di Blok Malang Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, ditutup paksa. Penutupan dilakukan aparat gabungan Polsek, TNI (Koramil), dan Satpol PP Kabupaten Subang dengan dibantu warga sekitar, Rabu (3/12/2014). Selain meresahkan warga, keberadaan galian pasir itu tidak mengantongi izin operasi alias bodong (ilegal).
Berdasarkan pantauan, aparat gabungan langsung menyegel lokasi galian dan menghentikan aktivitas sejumlah truk yang tengah memuat pasir. Aparat juga memeriksa beberapa orang yang berada di lokasi tersebut.
"Akses jalan di sini jadi rusak akibat tiap hari dilewati armada truk pengangkut pasir. Apalagi setahu kami galian itu enggak punya izin, warga jadi resah," ujar tokoh masyarakat Desa Gambarsari, Nono Haryono (45), kepada KORAN SINDO di sela penutupan paksa aktivitas galian.
Galian itu, sebut dia, sudah beroperasi sejak tiga bulan lalu dan hingga kini belum mengantongi izin dari pemerintah. Karena itu warga langsung melaporkannya kepada aparat setempat.
"Kami sambut baik langkah tegas aparat gabungan yang menutup paksa galian itu, biar pemiliknya taat prosedur," ucapnya.
Kapolsek Pagaden Kompol Ojat Sudrajat didampingi Kanit Budi Hermawan membenarkan telah menutup paksa galian pasir ilegal di wilayah Gambarsari.
Penutupan dilakukan pascaadanya laporan dari warga setempat yang diresahkan aktivitas ilegal galian tersebut. Dia memastikan, penutupan akan berlangsung hingga pemiliknya mengantongi izin sesuai prosedur. "Sebelum punya izin, galian itu enggak boleh beroperasi," tegas Kompol Ojat.
Menurut dia, galian pasir itu diketahui milik oknum polisi. Pihaknya sudah berkali-kali menegur sang pemilik agar segera menempuh prosedur perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, namun yang bersangkutan membandel.
"Oknum (polisi) itu terlalu berani mengoperasikan galian tanpa izin, padahal kami udah berkali-kali negur," katanya, seraya menyebut, karena terus membandel, pihaknya bersama unsur TNI dari Koramil Pagaden dan Satpol PP menutup paksa galian itu.
"Jangan sampai kami malu gara-gara galian bodong itu dibekingi oknum polisi. Masyarakat luas sudah mengetahuinya. Kami akan segera panggil pemiliknya," pungkas Kapolsek.
Berdasarkan pantauan, aparat gabungan langsung menyegel lokasi galian dan menghentikan aktivitas sejumlah truk yang tengah memuat pasir. Aparat juga memeriksa beberapa orang yang berada di lokasi tersebut.
"Akses jalan di sini jadi rusak akibat tiap hari dilewati armada truk pengangkut pasir. Apalagi setahu kami galian itu enggak punya izin, warga jadi resah," ujar tokoh masyarakat Desa Gambarsari, Nono Haryono (45), kepada KORAN SINDO di sela penutupan paksa aktivitas galian.
Galian itu, sebut dia, sudah beroperasi sejak tiga bulan lalu dan hingga kini belum mengantongi izin dari pemerintah. Karena itu warga langsung melaporkannya kepada aparat setempat.
"Kami sambut baik langkah tegas aparat gabungan yang menutup paksa galian itu, biar pemiliknya taat prosedur," ucapnya.
Kapolsek Pagaden Kompol Ojat Sudrajat didampingi Kanit Budi Hermawan membenarkan telah menutup paksa galian pasir ilegal di wilayah Gambarsari.
Penutupan dilakukan pascaadanya laporan dari warga setempat yang diresahkan aktivitas ilegal galian tersebut. Dia memastikan, penutupan akan berlangsung hingga pemiliknya mengantongi izin sesuai prosedur. "Sebelum punya izin, galian itu enggak boleh beroperasi," tegas Kompol Ojat.
Menurut dia, galian pasir itu diketahui milik oknum polisi. Pihaknya sudah berkali-kali menegur sang pemilik agar segera menempuh prosedur perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, namun yang bersangkutan membandel.
"Oknum (polisi) itu terlalu berani mengoperasikan galian tanpa izin, padahal kami udah berkali-kali negur," katanya, seraya menyebut, karena terus membandel, pihaknya bersama unsur TNI dari Koramil Pagaden dan Satpol PP menutup paksa galian itu.
"Jangan sampai kami malu gara-gara galian bodong itu dibekingi oknum polisi. Masyarakat luas sudah mengetahuinya. Kami akan segera panggil pemiliknya," pungkas Kapolsek.
(zik)