Bingung, Risma Kirim 2 Usulan UMK

Jum'at, 14 November 2014 - 12:49 WIB
Bingung, Risma Kirim...
Bingung, Risma Kirim 2 Usulan UMK
A A A
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengirimkan dua usulan upah minimum kota (UMK) ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo, yakni Rp2.840.000 dari elemen buruh dan Rp2.206.000 dari pengusaha.

“Saya tidak mengusulkan apaapa. Tidak ada yang mau tanda tangan untuk usul saya. Saya tinggal kirim surat ke Gubernur Jatim yang isinya usul buruh dan pengusaha. Nanti tinggal Gubernur Jatim yang menetapkan sendiri,” kata Tri Rismaharini dalam penandatanganan usul UMK 2015 kemarin.

Semula Pemkot Surabaya mengusulkan UMK 2015 sebesar Rp2.588.000. Namun, usul tersebut dibatalkan lantaran buruh dan pengusaha tidak bersedia membubuhkan tanda tangan persetujuan. Usulan Risma ini mengacu pada surat edaran Gubernur Jatim yang menyebutkan, ketika terjadi deadlock, penentuan nilai kebutuhan hidup layak(KHL) yang dijadikan acuan adalah nilai UMK berjalan.

Artinya, KHL di Surabaya sebesar Rp2,2 juta dan itu sesuai UMK yang berlaku sekarang. Kemudian, Rp2,2 juta ini ditambah asumsi inflasi sebesar 4,4%, ditambah perkiraan pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 7,3%, ditambah lagi 5% sebagai peningkatan kesejahteraan buruh. Maka, nilai yang muncul sebesar Rp2.587.689. Angka ini kemudian dibulatkan menjadi Rp2.588.000.

”Usul Rp2.588.000 merupakan jalan tengah. Besaran upah ini diharapkan ada peningkatan kesejahteraan buruh dan tidak memastikan dunia usaha,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya Dwi Purnomo. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Andik Peci yang hadir di kediaman Wali Kota mengaku tidak mempermasalahkan Wali Kota tidak mengusulkan nilai UMK 2015. Justru, dengan dua usulan UMK yang nantinya diajukan ke gubernur akan memudahkan perjuangan buruh.

Nantinya, FSPMI menggelar aksi unjuk rasa agar Gubernur Jatim menetapkan UMK Surabaya 2015 sebesar Rp2.840.000. “Kami tidak menyetujui usulan Wali Kota sebesar Rp2.588.000 karena tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya. Dalam rapat-rapat dengan dewan pengupahan, angka itu tidak pernah muncul. Tiba-tiba kokada angka seperti itu. Makanya kami tolak dan kami minta wali kota mengusulkan hanya dua usulan saja,” bebernya.

Sementara itu, salah satu anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surabaya, Nuning Widayati, menerima usulan UMK Surabaya 2015 dari Wali Kota. Menurut dia, kenaikan upah 11%–12% cukup masuk akal. Usulan pemkot merupakan jalan tengah dan sebagai jalan keluar atas dua usulan dari unsur pengusaha dan buruh. Pihaknya yakin, usulan Rp2,58 juta tidak akan mengganggu kinerja perusahaan.

”Saya dukung usulan wali kota itu, karena saya kira, kalau UMK Surabaya di angka Rp2,5 juta cukup masuk akal. Tinggal nanti Gubernur Jatim memutuskan UMK Surabaya 2015 besarannya berapa,” katanya. Usulan UMK versi pengusaha sebesar Rp2.206.000, dengan perhitungan, besaran KHL Rp1.862.403,66, ditambah inflasi tahunan Oktober–- Desember sebesar 0,69%, inflasi RAPBN 2015 sebesar 4,45, dan pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya sebesar 7,3%.

Sedangkan, usulan buruh UMK sebesar Rp2.840.000 dengan hitungan besaran KHL Rp2.517.583,66, ditambah inflasi tahunan Oktober–Desember sebesar 0,69%, inflasi RAPBN 2015 sebesar 4,4%, dan pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya sebesar 7,3%. Di bagian lain, ratusan buruh menggelar demo di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, mendesak Gubernur Jawa Timur segera menetapkan usulan UMK. Salah seorang perwakilan buruh, Sukarji, mengatakan, pihaknya meminta Gubernur Jawa Timur agar UMK yang disahkan sesuai usulan masingmasing kabupaten dan kota.

”Kami sengaja datang kembali karena melihat penyusunan UMK kali ini tidak kunjung ditetapkan. Kami mendesak supaya usulan tersebut segera ditetapkan sesuai masing-masing kabupaten dan kota seperti Gresik Rp2,727 juta, Sidoarjo sebesar Rp2,710 juta, Pasuruan sebesar Rp2,7 juta, dan Mojokerto sebesar Rp2,697 juta,” katanya.

Kedatangan buruh kali ini ke Grahadi adalah yang kesekian kalinya sambil menunggu penetapan UMK tersebut dilakukan. Buruh yang datang dari beberapa kota di Jawa Timur itu berasal dari Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, Surabaya, dan Gresik. mereka sempat memblokade Jalan Gubernur Suryo di depan Gedung Negara Grahadi.

Akibatnya, sejumlah arus lalu lintas di sekitar Grahadi terpaksa dialihkan untuk menghindari kemacetan. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Edi Purwinarto, pihaknya akan menjadwalkan pertemuan antara Gubernur Soekarwo dengan buruh sebelum penetapan UMK pada 21 November.

”Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, penetapan UMK memang 40 hari sebelum diberlakukan. Dalam hal ini, UMK harus ditetapkan maksimal pada 21 November,” katanya.

Lukman hakim/ant
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1178 seconds (0.1#10.140)