Peredaran Kayu Ilegal Ratusan Juta Digagalkan
A
A
A
PATI - Tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran kayu hasil pembalakan liar bernilai ratusan juta rupiah. Kendati berhasil mengamankan puluhan meter kubik kayu gelondongan, petugas tidak bisa menangkap satupun tersangka.
Terungkapnya peredaran kayu ilegal jenis jati ini setelah tim gabungan yang terdiri perhutani, kepolisian dan TNI melakukan operasi di Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Rabu 4 November 2014 lalu.
Desa Ronggo selama ini memang teridentifikasi sebagai pasar gelap kayu hasil pembalakan liar yang berasal dari berbagai daerah. Beberapa diantaranya seperti Randublatung Blora, Mantingan Rembang, Kendal, Pati hingga Jepara.
Kayu ilegal tanpa dilengkapi dokumen sah yang berhasil diamankan sekitar 80 meter kubik. Ukuran kayu tersebut beragam mulai dari diameter 10 centimeter hingga lebih dari 50 centimeter.
Usia kayu tersebut minimal 10 tahun hingga 80 tahun. Kayu hasil pembalakan liar itu ada yang masih dalam bentuk gelondongan, pasangan (persegi empat) hingga kayu olahan.
Saat ini, puluhan meter kubik kayu itu diamankan di Mapolres Pati untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus dikembangkan,” kata Kapolda Jateng Irjen Noer Ali di Mapolres Pati, Kamis (6/11/2014) petang.
Kayu hasil pembalakan liar memang mencapai puluhan kubik, namun belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Saat petugas mendatangi lokasi, sejumlah orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) langsung kabur tunggang langgang.
Meski begitu, Noer Ali memastikan pihaknya akan tetap menuntaskan kasus ini. Saat ini, pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Diperkirakan dalam waktu dekat sudah ada beberapa pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Sudah ada nama-nama yang dibidik. Polres Pati akan menindaklanjuti,” tandasnya.
Terungkapnya peredaran kayu ilegal jenis jati ini setelah tim gabungan yang terdiri perhutani, kepolisian dan TNI melakukan operasi di Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Rabu 4 November 2014 lalu.
Desa Ronggo selama ini memang teridentifikasi sebagai pasar gelap kayu hasil pembalakan liar yang berasal dari berbagai daerah. Beberapa diantaranya seperti Randublatung Blora, Mantingan Rembang, Kendal, Pati hingga Jepara.
Kayu ilegal tanpa dilengkapi dokumen sah yang berhasil diamankan sekitar 80 meter kubik. Ukuran kayu tersebut beragam mulai dari diameter 10 centimeter hingga lebih dari 50 centimeter.
Usia kayu tersebut minimal 10 tahun hingga 80 tahun. Kayu hasil pembalakan liar itu ada yang masih dalam bentuk gelondongan, pasangan (persegi empat) hingga kayu olahan.
Saat ini, puluhan meter kubik kayu itu diamankan di Mapolres Pati untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus dikembangkan,” kata Kapolda Jateng Irjen Noer Ali di Mapolres Pati, Kamis (6/11/2014) petang.
Kayu hasil pembalakan liar memang mencapai puluhan kubik, namun belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Saat petugas mendatangi lokasi, sejumlah orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) langsung kabur tunggang langgang.
Meski begitu, Noer Ali memastikan pihaknya akan tetap menuntaskan kasus ini. Saat ini, pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Diperkirakan dalam waktu dekat sudah ada beberapa pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Sudah ada nama-nama yang dibidik. Polres Pati akan menindaklanjuti,” tandasnya.
(ysw)