Solo Kekurangan Guru SD dan Tenaga Kesehatan
A
A
A
SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk formasi guru dan tenaga kesehatan. Sehingga, tahun depan Pemkot Solo akan mengajukan kekurangan pegawai itu kepada pemerintah pusat.
Kepala Bdiang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solo Lancer S Naibaho mengatakan, pengajuan itu akan tetap dilakukan. Meskipun saat ini Presiden Joko Widodo bakal melakukan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mulai tahun 2015.
Dia mengatakan pengajuan itu didasari atas kebutuhan pegawai yang ada di Kota Solo. Dari analisis yang dilakukan oleh pihak BKD Solo, formasi yang masih membutuhkan adalah guru dan juga tenaga kesehatan.
Menurutnya, untuk formasi guru, saat ini di Kota Solo ada sekitar 5.326 guru yang tersebar di sekolah, baik negeri maupun swasta. Jumlah itu, menurutnya belum ideal dan masih harus mendapatkan banyak penambahan.
"Jumlah ideal guru di Kota Solo 6.500. Ya, memang idealnya seperti itu. Saat ini kita masih kurang dalam jumlah yang cukup banyak, sehingga perlu penambahan agar lebih maksimal,” ucap Lancer, kepada wartawan, Senin (3/11/2014).
Sedangkan untuk tenaga kesehatan, menurutnya masih akan dihitung secara menyeluruh. Penghitungan itu bakal dilakukan mulai dari tingkat rumah sakit, hingga tingkat kelurahan. Dengan demikian, nantinya bakal diketahui jumlah kebutuhan tenaga kesehatan di Kota Solo untuk tahun ini.
“Kita analisis terlebih dahulu, bisa saja kebutuhan itu lebih besar dari pada yang kita pikirkan, sehingga kita tidak mau mengira-ira,” tegas Lancer.
Sementara itu, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengaku, dirinya sepakat untuk tetap mengajukan penambahan untuk dua formasi itu. Menurutnya, untuk formasi guru, kekurangan paling banyak berada pada tingkat sekolah dasar.
Kekurangan di level itu, katanya mencapai 8.000 guru. Hal itu diperparah lagi dengan banyaknya guru yang pensiun pada saat ini. Sehingga mau tidak mau, harus membuka lowongan setiap tahunnya.
“Kalau guru dan juga tenaga kesehatan itu memang terus kita buka lowongannya, soalnya kita terus kekurangan, apalagi moratorium juga tidak berlaku untuk dua formasi itu,” tegasnya.
Kepala Bdiang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solo Lancer S Naibaho mengatakan, pengajuan itu akan tetap dilakukan. Meskipun saat ini Presiden Joko Widodo bakal melakukan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mulai tahun 2015.
Dia mengatakan pengajuan itu didasari atas kebutuhan pegawai yang ada di Kota Solo. Dari analisis yang dilakukan oleh pihak BKD Solo, formasi yang masih membutuhkan adalah guru dan juga tenaga kesehatan.
Menurutnya, untuk formasi guru, saat ini di Kota Solo ada sekitar 5.326 guru yang tersebar di sekolah, baik negeri maupun swasta. Jumlah itu, menurutnya belum ideal dan masih harus mendapatkan banyak penambahan.
"Jumlah ideal guru di Kota Solo 6.500. Ya, memang idealnya seperti itu. Saat ini kita masih kurang dalam jumlah yang cukup banyak, sehingga perlu penambahan agar lebih maksimal,” ucap Lancer, kepada wartawan, Senin (3/11/2014).
Sedangkan untuk tenaga kesehatan, menurutnya masih akan dihitung secara menyeluruh. Penghitungan itu bakal dilakukan mulai dari tingkat rumah sakit, hingga tingkat kelurahan. Dengan demikian, nantinya bakal diketahui jumlah kebutuhan tenaga kesehatan di Kota Solo untuk tahun ini.
“Kita analisis terlebih dahulu, bisa saja kebutuhan itu lebih besar dari pada yang kita pikirkan, sehingga kita tidak mau mengira-ira,” tegas Lancer.
Sementara itu, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengaku, dirinya sepakat untuk tetap mengajukan penambahan untuk dua formasi itu. Menurutnya, untuk formasi guru, kekurangan paling banyak berada pada tingkat sekolah dasar.
Kekurangan di level itu, katanya mencapai 8.000 guru. Hal itu diperparah lagi dengan banyaknya guru yang pensiun pada saat ini. Sehingga mau tidak mau, harus membuka lowongan setiap tahunnya.
“Kalau guru dan juga tenaga kesehatan itu memang terus kita buka lowongannya, soalnya kita terus kekurangan, apalagi moratorium juga tidak berlaku untuk dua formasi itu,” tegasnya.
(san)