Wali Kota Solo Resmi Larang Anak Diajak ke Mal saat Pandemi COVID-19
loading...
A
A
A
SOLO - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) resmi melarang anak anak diajak ke mal, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata, dan arena bermain guna mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19). Sanksi sosial akan diterapkan jika nanti ada yang terjaring razia.
Keputusan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo Nomor 10 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penanganan COVID-19, dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1078 tertanggal 8 Juni 2020 tentang pedoman teknis pelaksanaan penanganan COVID-19. “Jika nanti kalau kena razia, nanti sanksinya sosial. Pertama yang mengambil orangtuanya,” kata Rudy, Senin (8/6/2020).
Jika nanti kena razia lagi dengan anak yang sama, maka orangtua diminta membuat surat pernyataan. Jika terjadi lagi, maka akan diberikan sanksi administrasi lainnya. Guna menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang telah disusun, maka nanti ada diterjunkan petugas Satpol PP untuk mengawasi.
Pengelola mall, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata, dan arena bermain juga diminta meningkatkan pengawasan. Selain melarang anak pergi atau diajak ke mal, dalam Perwali juga melarang menyelenggarakan kegiatan berkumpul yang menimbulkan kerumunan massa dan kontak fisik.
Selain itu juga kewajiban menjalankan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan, alat pengecek suhu, hand sanitizer, menjaga jarak aman minimal 1 meter. Juga menolak pembeli, pengunjung, pelanggan yang tidak memakai masker, dan menyediakan layanan pesan antar online.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengungkapkan, Perwali dan SE terkait larangan anak ke mall dan sejumlah publik resmi telah diberlakukan. “Ada Perwali dan SE, Perwali lebih umum dan banyak. Sedangkan SE untuk kegiatan yang spesifik,” terang Ahyani. SE berlaku sejak ditetapkan hingga 30 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.(Baca juga : Gibran Didukung Partai Golkar, Achmad Purnomo Tak Risau )
Keputusan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo Nomor 10 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penanganan COVID-19, dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1078 tertanggal 8 Juni 2020 tentang pedoman teknis pelaksanaan penanganan COVID-19. “Jika nanti kalau kena razia, nanti sanksinya sosial. Pertama yang mengambil orangtuanya,” kata Rudy, Senin (8/6/2020).
Jika nanti kena razia lagi dengan anak yang sama, maka orangtua diminta membuat surat pernyataan. Jika terjadi lagi, maka akan diberikan sanksi administrasi lainnya. Guna menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang telah disusun, maka nanti ada diterjunkan petugas Satpol PP untuk mengawasi.
Pengelola mall, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata, dan arena bermain juga diminta meningkatkan pengawasan. Selain melarang anak pergi atau diajak ke mal, dalam Perwali juga melarang menyelenggarakan kegiatan berkumpul yang menimbulkan kerumunan massa dan kontak fisik.
Selain itu juga kewajiban menjalankan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan, alat pengecek suhu, hand sanitizer, menjaga jarak aman minimal 1 meter. Juga menolak pembeli, pengunjung, pelanggan yang tidak memakai masker, dan menyediakan layanan pesan antar online.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengungkapkan, Perwali dan SE terkait larangan anak ke mall dan sejumlah publik resmi telah diberlakukan. “Ada Perwali dan SE, Perwali lebih umum dan banyak. Sedangkan SE untuk kegiatan yang spesifik,” terang Ahyani. SE berlaku sejak ditetapkan hingga 30 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.(Baca juga : Gibran Didukung Partai Golkar, Achmad Purnomo Tak Risau )
(nun)