Wali Kota Solo Sambut Perpres Terkait PPPK

Senin, 05 Oktober 2020 - 21:08 WIB
loading...
Wali Kota Solo Sambut...
Wali Kota Solo Sambut Perpres Terkait PPPK. Foto/Dok
A A A
SOLO - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) menyambut positif terbitnya Perpres Nomor 98/2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres itu diharapkan memberikan kepastian kepada tenaga kontrak yang setiap tahun harus memperbaharui perjanjian kontrak.

“Kalau tidak PPPK, kasihan kalau setiap tahun harus perjanjian kontrak,” kata Rudy, Senin (5/10/2020).

Dengan adanya Perpres, dirinya berharap kondisi tenaga tenaga kontrak perjanjian kerja (TKPK) yang dimiliki Pemkot Solo menjadi lebih baik.

Setelah menjadi PPPK, maka nasibnya hampir sama dengan PNS. Mereka akan mendapat gaji dari dana alokasi umum (DAU), serta tunjangan tunjangan.

Wali Kota mengaku sudah melakukan hitung hitungan terkait PPPK dan dipastikan tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan daerah.

Dirinya tidak hafal jumlah TKPK, termasuk guru honorer yang dimiliki Pemkot Solo. Para TKPK akan menjalani tes terlebih dahulu sebelum berubah status menjadi PPPK. Ijazah yang dimiliki akan mempengaruhi, sama halnya seperti PNS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Kabar Baik, RS Kardiologi...
Kabar Baik, RS Kardiologi Emirates Indonesia Solo Kini Layani Pasien BPJS Kesehatan
Cek Kesehatan Gratis...
Cek Kesehatan Gratis di Solo, Kolesterol dan Tekanan Darah Banyak Ditemukan
Jelang WFH Perdana,...
Jelang WFH Perdana, Produktivitas ASN Jakarta Dipantau melalui Sistem Monitoring
Pramono Perketat Izin...
Pramono Perketat Izin Anak Buahnya terkait Pemangkasan Perjalanan Dinas
Momen Halalbihalal di...
Momen Halalbihalal di Keraton Solo, 2 Kubu Gelar Acara di Lokasi Berbeda
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Rekomendasi
Prabowo: 4 Kali Saya...
Prabowo: 4 Kali Saya Kalah, tapi Tidak Mengganggu Pemimpin yang Dapat Mandat
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jadwal Formula 1 Lenovo...
Jadwal Formula 1 Lenovo Austrian Grand Prix 2026, Live Streaming di VISION+
Berita Terkini
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved