Wali Kota Solo Sambut Perpres Terkait PPPK
Senin, 05 Oktober 2020 - 21:08 WIB
loading...
Wali Kota Solo Sambut Perpres Terkait PPPK. Foto/Dok
A
A
A
SOLO - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) menyambut positif terbitnya Perpres Nomor 98/2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perpres itu diharapkan memberikan kepastian kepada tenaga kontrak yang setiap tahun harus memperbaharui perjanjian kontrak.
“Kalau tidak PPPK, kasihan kalau setiap tahun harus perjanjian kontrak,” kata Rudy, Senin (5/10/2020).
Dengan adanya Perpres, dirinya berharap kondisi tenaga tenaga kontrak perjanjian kerja (TKPK) yang dimiliki Pemkot Solo menjadi lebih baik.
Setelah menjadi PPPK, maka nasibnya hampir sama dengan PNS. Mereka akan mendapat gaji dari dana alokasi umum (DAU), serta tunjangan tunjangan.
Wali Kota mengaku sudah melakukan hitung hitungan terkait PPPK dan dipastikan tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan daerah.
Dirinya tidak hafal jumlah TKPK, termasuk guru honorer yang dimiliki Pemkot Solo. Para TKPK akan menjalani tes terlebih dahulu sebelum berubah status menjadi PPPK. Ijazah yang dimiliki akan mempengaruhi, sama halnya seperti PNS.
Perpres itu diharapkan memberikan kepastian kepada tenaga kontrak yang setiap tahun harus memperbaharui perjanjian kontrak.
“Kalau tidak PPPK, kasihan kalau setiap tahun harus perjanjian kontrak,” kata Rudy, Senin (5/10/2020).
Dengan adanya Perpres, dirinya berharap kondisi tenaga tenaga kontrak perjanjian kerja (TKPK) yang dimiliki Pemkot Solo menjadi lebih baik.
Setelah menjadi PPPK, maka nasibnya hampir sama dengan PNS. Mereka akan mendapat gaji dari dana alokasi umum (DAU), serta tunjangan tunjangan.
Wali Kota mengaku sudah melakukan hitung hitungan terkait PPPK dan dipastikan tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan daerah.
Dirinya tidak hafal jumlah TKPK, termasuk guru honorer yang dimiliki Pemkot Solo. Para TKPK akan menjalani tes terlebih dahulu sebelum berubah status menjadi PPPK. Ijazah yang dimiliki akan mempengaruhi, sama halnya seperti PNS.
Lihat Juga :