Wali Kota Solo Sambut Perpres Terkait PPPK

Senin, 05 Oktober 2020 - 21:08 WIB
loading...
Wali Kota Solo Sambut Perpres Terkait PPPK
Wali Kota Solo Sambut Perpres Terkait PPPK. Foto/Dok
A A A
SOLO - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) menyambut positif terbitnya Perpres Nomor 98/2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres itu diharapkan memberikan kepastian kepada tenaga kontrak yang setiap tahun harus memperbaharui perjanjian kontrak.

“Kalau tidak PPPK, kasihan kalau setiap tahun harus perjanjian kontrak,” kata Rudy, Senin (5/10/2020).

Dengan adanya Perpres, dirinya berharap kondisi tenaga tenaga kontrak perjanjian kerja (TKPK) yang dimiliki Pemkot Solo menjadi lebih baik.

Setelah menjadi PPPK, maka nasibnya hampir sama dengan PNS. Mereka akan mendapat gaji dari dana alokasi umum (DAU), serta tunjangan tunjangan.

Wali Kota mengaku sudah melakukan hitung hitungan terkait PPPK dan dipastikan tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan daerah.

Dirinya tidak hafal jumlah TKPK, termasuk guru honorer yang dimiliki Pemkot Solo. Para TKPK akan menjalani tes terlebih dahulu sebelum berubah status menjadi PPPK. Ijazah yang dimiliki akan mempengaruhi, sama halnya seperti PNS.

Rudy mengaku sejak awal telah mengusulkan agar status tenaga harian lepas (THL), guru honorer, dan TKPK bisa menjadi pegawai PPPK.

Prosesnya akan dilaksanakan bertahap dengan memperhatikan kondisi keuangan. Masa kerja nantinya juga akan mempengaruhi. (Baca juga: Bawaslu Minta Satpol PP Tertibkan APK Melanggar di Pilwalkot Solo)

Rudy meminta agar tes masuk PPPK tidak terlalu sulit karena mereka telah lama mengabdi. Usia diharapkan tidak menjadi syarat karena akan berpotensi menjadi persoalan. (Baca juga: Api Abadi Mrapen Padam, Disinyalir akibat Pengeboran Ilegal)

Selama ini, guru honorer, TKPK, maupun THL memiliki tugas dan kewajiban yang sama dengan PNS, tetapi haknya berbeda. Sehingga dengan Perpres Nomor 98/2020 diharapkan haknya bisa disamakan.

“Saat ini kami masih menunggu juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) seperti apa,” pungkasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1719 seconds (0.1#10.140)