Kejari Batam Musnahkan Narkoba dan HP

Selasa, 30 September 2014 - 14:17 WIB
Kejari Batam Musnahkan Narkoba dan HP
Kejari Batam Musnahkan Narkoba dan HP
A A A
BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti narkoba dan handphone (HP) dari perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini disaksikan oleh Kepala Kejari Batam dan para undangan lainnya.

Barang bukti narkoba yang telah dimusnahkan yakni sabu sebanyak 1.879,246 gram, daun ganja kering sebanyak 10.101,48 gram, pil ekstasi sebanyak 131,29 gram dan 2.148,5 butir.

"Selain itu dimusnahkan juga heroin seberat 4,43 gram, 5.000 butir pil yang tersangkut pidana undang-undang kesehatan serta 71 unit handphone (HP)," kata Armen Wijaya, Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Selasa (30/9/2014).

Armen menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan terkait perkara sejak tahun 2009 hingga 2014 dengan nilai miliaran rupiah. "Kita musnahkan dengan cara yang berbeda, tergantung jenis barangnya," kata Armen.

Untuk barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, heroin dan pil kesehatan, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air mendidih. Sedangkan daun ganja kering dibakar dalam tungku dan puluhan handphone (HP) dihancurkan dengan palu.

Pemusnahan narkoba dan HP tersebut disaksikan Kepala Pengadilan Negeri Batam, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kadis Kesehatan Pemko Batam, dan perwakilan dari BNN Kepri.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8345 seconds (0.1#10.140)
pixels