Bebas, Florence Minta Maaf ke Sultan
A
A
A
YOGYAKARTA - Mahasiswi Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM), Florence Sihombing akhirnya menghirup udara bebas. Setelah dua hari menginap di Mapolda DIY, dia mendapat penangguhan penahanan yang dijamin oleh keluarga dan pihak UGM Yogyakarta.
Meski demikian, proses hukum yang tengah berjalan masih berlangsung. Penyidik bakal meminta keterangan Florence jika diperlukan suatu saat.
"Saya di sini memohon maaf kepada Sultan, kepada masyarakat Yogya yang berbesar hati untuk memaafkan saya," kata Florence Sihombing, Senin (1/9/2014).
"Dan saya ucapkan terima kasih pada UGM yang membantu saya. Saya berharap masyarakat mau mengerti, memahami, dan berbesar hati memaafkan saya," katanya.
Sekretariat Komite Etik FH UGM Yogyakarta Heribertus Jaka Triyana juga menyampaikan permohonan maaf ke masyarakat Yogyakarta atas kasus yang dialami mahasiswinya.
"Atas nama fakultas, atas nama instansi, kami mohon maaf kepada semua masyarakat Yogyakarta, mohon maaf kepada Sultan dan akademisi Gadjah Mada," katanya.
Pihaknya akan membantu Florence Sihombing dalam menyelesaikan kasus ini. "Kita mengikuti proses hukum, kita ucapkan terima kasih kepada Kapolda DIY yang memberikan izin penangguhan penahanan," katanya.
Meski demikian, proses hukum yang tengah berjalan masih berlangsung. Penyidik bakal meminta keterangan Florence jika diperlukan suatu saat.
"Saya di sini memohon maaf kepada Sultan, kepada masyarakat Yogya yang berbesar hati untuk memaafkan saya," kata Florence Sihombing, Senin (1/9/2014).
"Dan saya ucapkan terima kasih pada UGM yang membantu saya. Saya berharap masyarakat mau mengerti, memahami, dan berbesar hati memaafkan saya," katanya.
Sekretariat Komite Etik FH UGM Yogyakarta Heribertus Jaka Triyana juga menyampaikan permohonan maaf ke masyarakat Yogyakarta atas kasus yang dialami mahasiswinya.
"Atas nama fakultas, atas nama instansi, kami mohon maaf kepada semua masyarakat Yogyakarta, mohon maaf kepada Sultan dan akademisi Gadjah Mada," katanya.
Pihaknya akan membantu Florence Sihombing dalam menyelesaikan kasus ini. "Kita mengikuti proses hukum, kita ucapkan terima kasih kepada Kapolda DIY yang memberikan izin penangguhan penahanan," katanya.
(zik)