Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui

Selasa, 15 Juni 2021 - 06:42 WIB
loading...
Sidang Dugaan Pencemaran...
PN Jakarta Selatan kembali mengelar sidang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat medsos dengan terdakwa Titi Sumawijaya dan Jack Lapian, mendengarkan keterangan 2 saksi, pada Senin (14/6/2021).Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengelar sidang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat media online dengan terdakwa Titi Sumawijaya dan Jack Lapian, mendengarkan keterangan 2 saksi, pada Senin (14/6/2021). Sidang dipimpin Hakim Ketua Elfian dengam hakim anggota Suharno dan Yosdi. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum adalah Leonard S. Simalanggo.

Dugaan pencemaran nama baik oleh terdakwa sesuai pemberitaan media dilakukan pada 16 September 2019. Kasus pencemaran nama Andrew, berawal dari proses pinjam-meminjam dana. Sertifikat gedung milik terdakwa Titi di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan telah berganti nama menjadi Susanto Tjiputra pada 29 November 2018 dengan menggunakan akta PPJB palsu dan akta jual palsu.

Pada sidang saksi pertama Sri Haryati sebagai Notaris dan PPAT wilayah Jakarta Selatan. Sri Haryati sebagaimana diketahui objek dari SHGB No. 41 berada di Jakarta Selatan. Peranan Sri Haryati selaku PPAT di wilayah Jaksel adalah yang mengesahkan AJB antara Susanto Tjiputra dan Andrew Darwis dimana isi daripada AJB sudah dibuat dan disusun oleh Notaris dan PPAT bernama Abdul Salam yang memiliki wilayah kerja di Jakarta Pusat.

Sri Haryati hanya mengesahkan saja sehingga terbitlah Akta. Sri Haryati dalam pengakuannya dipersidangan yang terbuka untuk umum tidak pernah mengetahui dan tidak pernah bertemu dengan para pihak yang ada di dalam AJB antara Susanto Tjiputra dan Andrew Darwis. Saksi dalam akta tersebut juga bukan orang yang dikenal oleh Sri Haryati.

Hakim bertanya kepada saksi mengenai akta nomor 166 yang dibuat saksi Sri mengenai pengesahan akta jual beli antara Susanto dan Andrew. "Apa ibu kenal dengan Susanto dan Andrew, dijawab tidak kenal."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Amanda Manopo Resmi...
Amanda Manopo Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik Demi Sang Buah Hati
Pengacara GAMKI Tegaskan...
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
Rekomendasi
Iran Ngamuk, Luncurkan...
Iran Ngamuk, Luncurkan Serangan Siber 3 Kali Lipat terhadap Israel
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved