Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui

Selasa, 15 Juni 2021 - 06:42 WIB
loading...
Sidang Dugaan Pencemaran...
PN Jakarta Selatan kembali mengelar sidang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat medsos dengan terdakwa Titi Sumawijaya dan Jack Lapian, mendengarkan keterangan 2 saksi, pada Senin (14/6/2021).Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengelar sidang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat media online dengan terdakwa Titi Sumawijaya dan Jack Lapian, mendengarkan keterangan 2 saksi, pada Senin (14/6/2021). Sidang dipimpin Hakim Ketua Elfian dengam hakim anggota Suharno dan Yosdi. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum adalah Leonard S. Simalanggo.

Dugaan pencemaran nama baik oleh terdakwa sesuai pemberitaan media dilakukan pada 16 September 2019. Kasus pencemaran nama Andrew, berawal dari proses pinjam-meminjam dana. Sertifikat gedung milik terdakwa Titi di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan telah berganti nama menjadi Susanto Tjiputra pada 29 November 2018 dengan menggunakan akta PPJB palsu dan akta jual palsu.

Pada sidang saksi pertama Sri Haryati sebagai Notaris dan PPAT wilayah Jakarta Selatan. Sri Haryati sebagaimana diketahui objek dari SHGB No. 41 berada di Jakarta Selatan. Peranan Sri Haryati selaku PPAT di wilayah Jaksel adalah yang mengesahkan AJB antara Susanto Tjiputra dan Andrew Darwis dimana isi daripada AJB sudah dibuat dan disusun oleh Notaris dan PPAT bernama Abdul Salam yang memiliki wilayah kerja di Jakarta Pusat.

Sri Haryati hanya mengesahkan saja sehingga terbitlah Akta. Sri Haryati dalam pengakuannya dipersidangan yang terbuka untuk umum tidak pernah mengetahui dan tidak pernah bertemu dengan para pihak yang ada di dalam AJB antara Susanto Tjiputra dan Andrew Darwis. Saksi dalam akta tersebut juga bukan orang yang dikenal oleh Sri Haryati.

Hakim bertanya kepada saksi mengenai akta nomor 166 yang dibuat saksi Sri mengenai pengesahan akta jual beli antara Susanto dan Andrew. "Apa ibu kenal dengan Susanto dan Andrew, dijawab tidak kenal."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara GAMKI Tegaskan...
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
ABP: Pernyataan Amien...
ABP: Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Menyesatkan
Azizah Salsha Resmi...
Azizah Salsha Resmi Cabut Laporan di Bareskrim, Berdamai dengan Bigmo dan Resbob
Rekomendasi
Iran Ungkap Sabuk Keamanan...
Iran Ungkap Sabuk Keamanan Perlawanan Baru Membentang dari Selat Hormuz hingga Bab al-Mandab
Respons Aksi China,...
Respons Aksi China, Jepang Perkuat Pertahanan Sisi Barat Daya
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Berita Terkini
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved