Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui

Selasa, 15 Juni 2021 - 06:42 WIB
loading...
Sidang Dugaan Pencemaran...
PN Jakarta Selatan kembali mengelar sidang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat medsos dengan terdakwa Titi Sumawijaya dan Jack Lapian, mendengarkan keterangan 2 saksi, pada Senin (14/6/2021).Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengelar sidang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat media online dengan terdakwa Titi Sumawijaya dan Jack Lapian, mendengarkan keterangan 2 saksi, pada Senin (14/6/2021). Sidang dipimpin Hakim Ketua Elfian dengam hakim anggota Suharno dan Yosdi. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum adalah Leonard S. Simalanggo.

Dugaan pencemaran nama baik oleh terdakwa sesuai pemberitaan media dilakukan pada 16 September 2019. Kasus pencemaran nama Andrew, berawal dari proses pinjam-meminjam dana. Sertifikat gedung milik terdakwa Titi di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan telah berganti nama menjadi Susanto Tjiputra pada 29 November 2018 dengan menggunakan akta PPJB palsu dan akta jual palsu.

Pada sidang saksi pertama Sri Haryati sebagai Notaris dan PPAT wilayah Jakarta Selatan. Sri Haryati sebagaimana diketahui objek dari SHGB No. 41 berada di Jakarta Selatan. Peranan Sri Haryati selaku PPAT di wilayah Jaksel adalah yang mengesahkan AJB antara Susanto Tjiputra dan Andrew Darwis dimana isi daripada AJB sudah dibuat dan disusun oleh Notaris dan PPAT bernama Abdul Salam yang memiliki wilayah kerja di Jakarta Pusat.

Sri Haryati hanya mengesahkan saja sehingga terbitlah Akta. Sri Haryati dalam pengakuannya dipersidangan yang terbuka untuk umum tidak pernah mengetahui dan tidak pernah bertemu dengan para pihak yang ada di dalam AJB antara Susanto Tjiputra dan Andrew Darwis. Saksi dalam akta tersebut juga bukan orang yang dikenal oleh Sri Haryati.

Hakim bertanya kepada saksi mengenai akta nomor 166 yang dibuat saksi Sri mengenai pengesahan akta jual beli antara Susanto dan Andrew. "Apa ibu kenal dengan Susanto dan Andrew, dijawab tidak kenal."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara GAMKI Tegaskan...
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
ABP: Pernyataan Amien...
ABP: Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Menyesatkan
Azizah Salsha Resmi...
Azizah Salsha Resmi Cabut Laporan di Bareskrim, Berdamai dengan Bigmo dan Resbob
Rekomendasi
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved