Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan

Jum'at, 12 Juni 2020 - 16:07 WIB
loading...
Penyidik Polres Depok...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima proses pelimpahan tahap dua dugaan kasus dugaan penghinaan yang melibatkan Ketua DPC PKB Kota Depok Selamet Riyadi. Foto: Okezone/Dok
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima proses pelimpahan tahap dua dugaan kasus dugaan penghinaan yang melibatkan Ketua DPC PKB Kota Depok Selamet Riyadi.

Selamet beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik Polres Metro Depok ke Kejari dalam kasus dugaan penghinaan dan atau fitnah terhadap anggota DPRD dari Partai PKB Babai Suhaimi.

"Telah dilaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Metro Depok atas nama tersangka Selamet Riyadi," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto, di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (12/6/2020).

Wisnu menyebut Slamet dijerat Pasal 311 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara. Namun yang bersangkutan tidak ditahan. Hal itu sesuai isi pasal 21 Ayat (4) KUHAP. "Tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah 5 tahun," tukasnya. (Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Ketua PKB Kota Depok Sudah P21)

Setelah Jaksa menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik maka selanjutnya disusun surat dakwaan. Dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan surat dakwaan beserta berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. "Lagi disusun berkas-berkasnya. Kalau sudah lengkap, akan segera diajukan ke PN Depok untuk disidangkan," kata Herlangga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara GAMKI Tegaskan...
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
ABP: Pernyataan Amien...
ABP: Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Menyesatkan
Azizah Salsha Resmi...
Azizah Salsha Resmi Cabut Laporan di Bareskrim, Berdamai dengan Bigmo dan Resbob
Rekomendasi
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved