Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan

Jum'at, 12 Juni 2020 - 16:07 WIB
loading...
Penyidik Polres Depok...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima proses pelimpahan tahap dua dugaan kasus dugaan penghinaan yang melibatkan Ketua DPC PKB Kota Depok Selamet Riyadi. Foto: Okezone/Dok
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima proses pelimpahan tahap dua dugaan kasus dugaan penghinaan yang melibatkan Ketua DPC PKB Kota Depok Selamet Riyadi.

Selamet beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik Polres Metro Depok ke Kejari dalam kasus dugaan penghinaan dan atau fitnah terhadap anggota DPRD dari Partai PKB Babai Suhaimi.

"Telah dilaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Metro Depok atas nama tersangka Selamet Riyadi," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto, di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (12/6/2020).

Wisnu menyebut Slamet dijerat Pasal 311 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara. Namun yang bersangkutan tidak ditahan. Hal itu sesuai isi pasal 21 Ayat (4) KUHAP. "Tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah 5 tahun," tukasnya. (Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Ketua PKB Kota Depok Sudah P21)

Setelah Jaksa menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik maka selanjutnya disusun surat dakwaan. Dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan surat dakwaan beserta berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. "Lagi disusun berkas-berkasnya. Kalau sudah lengkap, akan segera diajukan ke PN Depok untuk disidangkan," kata Herlangga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Amanda Manopo Resmi...
Amanda Manopo Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik Demi Sang Buah Hati
Pengacara GAMKI Tegaskan...
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
ABP: Pernyataan Amien...
ABP: Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Menyesatkan
Rekomendasi
Perkuat Eksistensi di...
Perkuat Eksistensi di Jakarta Fair 2026 Lewat Konsep Sports Market Terbaru
Iran Tak Punya Keberuntungan,...
Iran Tak Punya Keberuntungan, Apa yang Terjadi dengan Sepak Bola Teheran?
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved