Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan

Jum'at, 12 Juni 2020 - 16:07 WIB
loading...
Penyidik Polres Depok...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima proses pelimpahan tahap dua dugaan kasus dugaan penghinaan yang melibatkan Ketua DPC PKB Kota Depok Selamet Riyadi. Foto: Okezone/Dok
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima proses pelimpahan tahap dua dugaan kasus dugaan penghinaan yang melibatkan Ketua DPC PKB Kota Depok Selamet Riyadi.

Selamet beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik Polres Metro Depok ke Kejari dalam kasus dugaan penghinaan dan atau fitnah terhadap anggota DPRD dari Partai PKB Babai Suhaimi.

"Telah dilaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Metro Depok atas nama tersangka Selamet Riyadi," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto, di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (12/6/2020).

Wisnu menyebut Slamet dijerat Pasal 311 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara. Namun yang bersangkutan tidak ditahan. Hal itu sesuai isi pasal 21 Ayat (4) KUHAP. "Tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah 5 tahun," tukasnya. (Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Ketua PKB Kota Depok Sudah P21)

Setelah Jaksa menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik maka selanjutnya disusun surat dakwaan. Dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan surat dakwaan beserta berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. "Lagi disusun berkas-berkasnya. Kalau sudah lengkap, akan segera diajukan ke PN Depok untuk disidangkan," kata Herlangga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara GAMKI Tegaskan...
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
ABP: Pernyataan Amien...
ABP: Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Menyesatkan
Azizah Salsha Resmi...
Azizah Salsha Resmi Cabut Laporan di Bareskrim, Berdamai dengan Bigmo dan Resbob
Rekomendasi
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Berita Terkini
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved