Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan

Kamis, 21 Mei 2020 - 05:30 WIB
loading...
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihak penyidik telah mempelajari laporan tersebut dan telah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. (Ist)
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah memulai penyidikan terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap Raja Sapta Oktohari (RSO).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihak penyidik telah mempelajari laporan tersebut dan telah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. "Kita telah melakukan gelar perkara awal, status sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (20/05/20).

Menurut Yusri, kasus ini berawal dari adanya pihak yang melaporkan RSO atas dugaan penipuan investasi di perusahaan yang dikelola Raja Sapta. "Tanggal 4 Mei ada laporan terhadap empat orang karena merasa ditipu di investasi PT MPIP yang sudah dia keluarkan transfer sekitar Rp18 miliar," ujarnya.

Raja yang merupakan Direktur Utama PT MPIP kemudian mendapat serangan dari media sosial terutama dari akun FaceBook LQ Indonesia Law Firm.

Akun FaceBook itu menuduh RSO melakukan penipuan dan atas unggahan tersebut tim kuasa hukum RSO mempolisikan akun tersebut. "Benar juga ada laporan dari pihak RSO. Korban itu merasa dicemarkan nama baiknya yang diberitakan sebagai penipu oleh pemilik akun FaceBook atas nama LQ Indonesia Law Firm," papar Yusri.

Yusri mengatakan RSO membantah semua tudingan yang ditulis oleh akun FaceBook itu. Salah satu tudingan yang disampaikan akun itu yaitu menyebut 'Raja Sapta Oktohari, anak Wakil Ketua MPR dipidana pasal berlapis'.

"Menurut korban tulisan itu tidak benar karena belum ada putusan pengadilan terkait tuduhan ke korban," kata Yusri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara GAMKI Tegaskan...
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
ABP: Pernyataan Amien...
ABP: Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Menyesatkan
Azizah Salsha Resmi...
Azizah Salsha Resmi Cabut Laporan di Bareskrim, Berdamai dengan Bigmo dan Resbob
Rekomendasi
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Kolombia Pecundangi...
Kolombia Pecundangi RD Kongo, Daniel Munoz Cetak Gol Penentu Kemenangan
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Berita Terkini
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved