Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya

Jum'at, 05 Juni 2020 - 19:02 WIB
loading...
Diduga Cemarkan Nama...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seorang kader Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Raji N Sitepu bakal melaporkan koleganya Chairul Tanjung alias CT, pelaku pencemaran nama baik ke Polres Metro Bekasi Kota. Sitepu kesal lantaran namanya dicatut di dalam rekomendasi salah satu bakal calon Bupati/Wakil Bupati yang akan maju di Pilkada Kabupaten Rokan Hulu periode 2020-2025.

"Ada pemalsuan rekomendasi DPP PAN untuk calon Bupati di Kabupaten Rokan Hulu, Hamulian. Rekomendasi itu palsu, saya juga diseret-seret, seolah-olah saya yang menginstruksikan atau mengetahui itu. Padahal itu tidak ada, dia (CT) mencatut nama saya. Itulah inti pencemaran nama baik yang saya alami," ujar Sitepu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2020).

Dia merasa dirugikan atas nama baik dirinya karena selama 20 tahun sudah menjaga integritas di partai. Karena itu, Pengurus Harian DPP PAN (Bendahara) ini telah menyerahkan surat kuasa kepada pengacara untuk melaporkan CT yang juga kader PAN itu ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Saya sudah serahkan permasalahan rekomendasi ini kepada kuasa hukum saya untuk ditindaklanjuti ke proses hukum berikutnya dan sudah diberikan somasi pertama dan kedua kepada CT," ujar warga Bekasi ini.

Kuasa hukum pelapor, Andi M Yusuf mengatakan, kliennya tidak mengetahui surat rekomendasi calon Bupati Rokan Hulu yang dibuat oleh CT. Ia juga menyebut, bukti rekomendasi tersebut tidak otentik keabsahannya atau palsu. "Klien kami dalam hal ini telah dicatut namanya seolah-olah mengetahui rekomendasi tersebut," kata Andi.

Lebih lanjut ia mengatakan, CT dalam hal ini telah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Secepatnya saya akan melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota," ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah membuat surat Somasi ke II kepada CT. "Saya akan bawa laporan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait surat rekomendasi palsu dan pencemaran nama baik," pungkas Andi.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara GAMKI Tegaskan...
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
ABP: Pernyataan Amien...
ABP: Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Menyesatkan
Azizah Salsha Resmi...
Azizah Salsha Resmi Cabut Laporan di Bareskrim, Berdamai dengan Bigmo dan Resbob
Rekomendasi
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved