Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya

Jum'at, 05 Juni 2020 - 19:02 WIB
loading...
Diduga Cemarkan Nama...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seorang kader Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Raji N Sitepu bakal melaporkan koleganya Chairul Tanjung alias CT, pelaku pencemaran nama baik ke Polres Metro Bekasi Kota. Sitepu kesal lantaran namanya dicatut di dalam rekomendasi salah satu bakal calon Bupati/Wakil Bupati yang akan maju di Pilkada Kabupaten Rokan Hulu periode 2020-2025.

"Ada pemalsuan rekomendasi DPP PAN untuk calon Bupati di Kabupaten Rokan Hulu, Hamulian. Rekomendasi itu palsu, saya juga diseret-seret, seolah-olah saya yang menginstruksikan atau mengetahui itu. Padahal itu tidak ada, dia (CT) mencatut nama saya. Itulah inti pencemaran nama baik yang saya alami," ujar Sitepu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2020).

Dia merasa dirugikan atas nama baik dirinya karena selama 20 tahun sudah menjaga integritas di partai. Karena itu, Pengurus Harian DPP PAN (Bendahara) ini telah menyerahkan surat kuasa kepada pengacara untuk melaporkan CT yang juga kader PAN itu ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Saya sudah serahkan permasalahan rekomendasi ini kepada kuasa hukum saya untuk ditindaklanjuti ke proses hukum berikutnya dan sudah diberikan somasi pertama dan kedua kepada CT," ujar warga Bekasi ini.

Kuasa hukum pelapor, Andi M Yusuf mengatakan, kliennya tidak mengetahui surat rekomendasi calon Bupati Rokan Hulu yang dibuat oleh CT. Ia juga menyebut, bukti rekomendasi tersebut tidak otentik keabsahannya atau palsu. "Klien kami dalam hal ini telah dicatut namanya seolah-olah mengetahui rekomendasi tersebut," kata Andi.

Lebih lanjut ia mengatakan, CT dalam hal ini telah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Secepatnya saya akan melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota," ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah membuat surat Somasi ke II kepada CT. "Saya akan bawa laporan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait surat rekomendasi palsu dan pencemaran nama baik," pungkas Andi.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dilaporkan Balik Oleh...
Dilaporkan Balik Oleh Penyanyi Muda Syahravi, Begini Tanggapan Fariz RM
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Amanda Manopo Resmi...
Amanda Manopo Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik Demi Sang Buah Hati
Rekomendasi
Selain Bobby Rizaldi,...
Selain Bobby Rizaldi, Tenaga Ahli hingga Dirjen PKN BPK juga Diperiksa KPK terkait Kasus Bupati Muara Enim
Microdrama V+Short An...
Microdrama V+Short An Heir Between Us, Kisah Cinta Miliarder yang Plot Twist!
Luke Vickery Resmi Jadi...
Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Siap Bawa Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2030
Berita Terkini
Dukung Kapolda Cup 2026,...
Dukung Kapolda Cup 2026, HGI Dorong Pertumbuhan Olahraga Asah Otak
Transfer Pengetahuan,...
Transfer Pengetahuan, AA Kadu Bagikan Tips Memilih Bibit Durian Berkualitas
CFIRST Sayangkan Langkah...
CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
Ternyata Pelajar Pembawa...
Ternyata Pelajar Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Korban Bully
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved