Rampok dan Bunuh 2 Balita Dihukum Seumur Hidup

Kamis, 10 Juli 2014 - 20:08 WIB
Rampok dan Bunuh 2 Balita...
Rampok dan Bunuh 2 Balita Dihukum Seumur Hidup
A A A
SEMARANG - Pengadilan Tinggi (PT) Semarang memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dengan tetap memvonis terdakwa Ahmad Musa dengan pidana penjara seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Farida mengaku putusan Pengadilan Tinggi terhadap banding atas dua pembunuh tersebut sudah dikeluarkan PT Jateng.

“Putusannya sudah keluar. Intinya menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Semarang," ujarnya Kamis (10/7/2014).

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap dua balita Kanaya Nadine Aulia Zahrani Wiyono (2) dan Keanu Riefky Antasena Wiyono (1).

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (4) KUHP. Atas perbuatan ini terdakwa Ahmad Musa bersama Abdur Rahman divonis seumur hidup dan 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Ditingkat banding, Ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Jateng AA Anom didampingi dua hakim anggota Untung Widarto dan I Wayan Kota memperkuat putusan tingkat pertama.

Selain Ahmad Musa, pada putusan banding Abdur Rahman juga tetap divonis 20 tahun penjara.

Menurut Farida, pihaknya sudah mengajukan alasan untuk dipertimbangkan majelis hakim. Namun seluruh alasan itu dikesampingkan hakim. "Kami sudah tidak menemukan alasan hukum untuk kasasi di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa Nugroho Budiantoro mengaku sudah menerima salinan putusannya. Atas putusan ini dia mengaku pasrah dan tidak akan mengajukan kasasi.

Sebelumnya, Jaksa menuntut pidana mati untuk dua terdakwa.Terdakwa Musa diketahui bertindak aktif dalam pembunuhan disertai perampokan itu, sementara Rohman bertindak pasif.

Selain itu, Para terdakwa juga menikmati hasil uang dari pencurian yang dilakukan di rumah korban, di Jalan Mulawarman Tembalang, Semarang.

Barang berharga yang berhasil digasak adalah gelang emas seberat 10 gram, dua anting bayi, 4 cincin, 3 anting, satu liontin, satu ponsel, dan satu kamera digital, serta satu ponsel merek Cross milik korban Murni. Total kerugian mencapai Rp15 juta.
(sms)
Berita Terkait
Pembunuhan di Semarang...
Pembunuhan di Semarang Berhasil Diungkap, Motifnya Perampokan
Pelaku Pembunuhan Perempuan...
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kosan Elite Denpasar Ditangkap
Perampok Sadis Tewas...
Perampok Sadis Tewas Ditembak Polisi di Medan, Begini Ceritanya
Lansia Tewas Dibunuh,...
Lansia Tewas Dibunuh, Saksi Curigai 2 Orang Berperawakan Tinggi Besar
Misteri Pembunuhan Gadis...
Misteri Pembunuhan Gadis Dalam Kolam Terungkap, Ini Pelaku dan Motifnya
Polisi Ringkus Pembunuh...
Polisi Ringkus Pembunuh yang Mayatnya Ditemukan di Setu
Berita Terkini
Terduga Pembakar Gerbong...
Terduga Pembakar Gerbong KA di Stasiun Tugu Yogya Di-blacklist Tak Boleh Naik Kereta
6 menit yang lalu
PosIND Salurkan Bansos...
PosIND Salurkan Bansos PKH dan Sembako di Tanjungpinang Capai 99%
19 menit yang lalu
Mantan Gubernur Malut...
Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Meninggal, Ribuan Masyarakat Antar ke Kampung Halaman
40 menit yang lalu
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
1 jam yang lalu
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
2 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
3 jam yang lalu
Infografis
Megawati Hangestri Diminati...
Megawati Hangestri Diminati Klub Jepang, Turki, dan Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved