Rampok dan Bunuh 2 Balita Dihukum Seumur Hidup

Kamis, 10 Juli 2014 - 20:08 WIB
Rampok dan Bunuh 2 Balita...
Rampok dan Bunuh 2 Balita Dihukum Seumur Hidup
A A A
SEMARANG - Pengadilan Tinggi (PT) Semarang memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dengan tetap memvonis terdakwa Ahmad Musa dengan pidana penjara seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Farida mengaku putusan Pengadilan Tinggi terhadap banding atas dua pembunuh tersebut sudah dikeluarkan PT Jateng.

“Putusannya sudah keluar. Intinya menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Semarang," ujarnya Kamis (10/7/2014).

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap dua balita Kanaya Nadine Aulia Zahrani Wiyono (2) dan Keanu Riefky Antasena Wiyono (1).

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (4) KUHP. Atas perbuatan ini terdakwa Ahmad Musa bersama Abdur Rahman divonis seumur hidup dan 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Ditingkat banding, Ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Jateng AA Anom didampingi dua hakim anggota Untung Widarto dan I Wayan Kota memperkuat putusan tingkat pertama.

Selain Ahmad Musa, pada putusan banding Abdur Rahman juga tetap divonis 20 tahun penjara.

Menurut Farida, pihaknya sudah mengajukan alasan untuk dipertimbangkan majelis hakim. Namun seluruh alasan itu dikesampingkan hakim. "Kami sudah tidak menemukan alasan hukum untuk kasasi di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa Nugroho Budiantoro mengaku sudah menerima salinan putusannya. Atas putusan ini dia mengaku pasrah dan tidak akan mengajukan kasasi.

Sebelumnya, Jaksa menuntut pidana mati untuk dua terdakwa.Terdakwa Musa diketahui bertindak aktif dalam pembunuhan disertai perampokan itu, sementara Rohman bertindak pasif.

Selain itu, Para terdakwa juga menikmati hasil uang dari pencurian yang dilakukan di rumah korban, di Jalan Mulawarman Tembalang, Semarang.

Barang berharga yang berhasil digasak adalah gelang emas seberat 10 gram, dua anting bayi, 4 cincin, 3 anting, satu liontin, satu ponsel, dan satu kamera digital, serta satu ponsel merek Cross milik korban Murni. Total kerugian mencapai Rp15 juta.
(sms)
Berita Terkait
Pembunuhan di Semarang...
Pembunuhan di Semarang Berhasil Diungkap, Motifnya Perampokan
Pelaku Pembunuhan Perempuan...
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kosan Elite Denpasar Ditangkap
Perampok Sadis Tewas...
Perampok Sadis Tewas Ditembak Polisi di Medan, Begini Ceritanya
Lansia Tewas Dibunuh,...
Lansia Tewas Dibunuh, Saksi Curigai 2 Orang Berperawakan Tinggi Besar
Misteri Pembunuhan Gadis...
Misteri Pembunuhan Gadis Dalam Kolam Terungkap, Ini Pelaku dan Motifnya
Polisi Ringkus Pembunuh...
Polisi Ringkus Pembunuh yang Mayatnya Ditemukan di Setu
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
3 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
3 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
4 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
4 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
6 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
6 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved