Rampok dan Bunuh 2 Balita Dihukum Seumur Hidup

Kamis, 10 Juli 2014 - 20:08 WIB
Rampok dan Bunuh 2 Balita Dihukum Seumur Hidup
Rampok dan Bunuh 2 Balita Dihukum Seumur Hidup
A A A
SEMARANG - Pengadilan Tinggi (PT) Semarang memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dengan tetap memvonis terdakwa Ahmad Musa dengan pidana penjara seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Farida mengaku putusan Pengadilan Tinggi terhadap banding atas dua pembunuh tersebut sudah dikeluarkan PT Jateng.

“Putusannya sudah keluar. Intinya menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Semarang," ujarnya Kamis (10/7/2014).

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap dua balita Kanaya Nadine Aulia Zahrani Wiyono (2) dan Keanu Riefky Antasena Wiyono (1).

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (4) KUHP. Atas perbuatan ini terdakwa Ahmad Musa bersama Abdur Rahman divonis seumur hidup dan 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Ditingkat banding, Ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Jateng AA Anom didampingi dua hakim anggota Untung Widarto dan I Wayan Kota memperkuat putusan tingkat pertama.

Selain Ahmad Musa, pada putusan banding Abdur Rahman juga tetap divonis 20 tahun penjara.

Menurut Farida, pihaknya sudah mengajukan alasan untuk dipertimbangkan majelis hakim. Namun seluruh alasan itu dikesampingkan hakim. "Kami sudah tidak menemukan alasan hukum untuk kasasi di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa Nugroho Budiantoro mengaku sudah menerima salinan putusannya. Atas putusan ini dia mengaku pasrah dan tidak akan mengajukan kasasi.

Sebelumnya, Jaksa menuntut pidana mati untuk dua terdakwa.Terdakwa Musa diketahui bertindak aktif dalam pembunuhan disertai perampokan itu, sementara Rohman bertindak pasif.

Selain itu, Para terdakwa juga menikmati hasil uang dari pencurian yang dilakukan di rumah korban, di Jalan Mulawarman Tembalang, Semarang.

Barang berharga yang berhasil digasak adalah gelang emas seberat 10 gram, dua anting bayi, 4 cincin, 3 anting, satu liontin, satu ponsel, dan satu kamera digital, serta satu ponsel merek Cross milik korban Murni. Total kerugian mencapai Rp15 juta.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2131 seconds (0.1#10.140)