Rampok dan Bunuh 2 Balita Dihukum Seumur Hidup

Kamis, 10 Juli 2014 - 20:08 WIB
Rampok dan Bunuh 2 Balita...
Rampok dan Bunuh 2 Balita Dihukum Seumur Hidup
A A A
SEMARANG - Pengadilan Tinggi (PT) Semarang memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dengan tetap memvonis terdakwa Ahmad Musa dengan pidana penjara seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Farida mengaku putusan Pengadilan Tinggi terhadap banding atas dua pembunuh tersebut sudah dikeluarkan PT Jateng.

“Putusannya sudah keluar. Intinya menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Semarang," ujarnya Kamis (10/7/2014).

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap dua balita Kanaya Nadine Aulia Zahrani Wiyono (2) dan Keanu Riefky Antasena Wiyono (1).

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (4) KUHP. Atas perbuatan ini terdakwa Ahmad Musa bersama Abdur Rahman divonis seumur hidup dan 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Ditingkat banding, Ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Jateng AA Anom didampingi dua hakim anggota Untung Widarto dan I Wayan Kota memperkuat putusan tingkat pertama.

Selain Ahmad Musa, pada putusan banding Abdur Rahman juga tetap divonis 20 tahun penjara.

Menurut Farida, pihaknya sudah mengajukan alasan untuk dipertimbangkan majelis hakim. Namun seluruh alasan itu dikesampingkan hakim. "Kami sudah tidak menemukan alasan hukum untuk kasasi di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa Nugroho Budiantoro mengaku sudah menerima salinan putusannya. Atas putusan ini dia mengaku pasrah dan tidak akan mengajukan kasasi.

Sebelumnya, Jaksa menuntut pidana mati untuk dua terdakwa.Terdakwa Musa diketahui bertindak aktif dalam pembunuhan disertai perampokan itu, sementara Rohman bertindak pasif.

Selain itu, Para terdakwa juga menikmati hasil uang dari pencurian yang dilakukan di rumah korban, di Jalan Mulawarman Tembalang, Semarang.

Barang berharga yang berhasil digasak adalah gelang emas seberat 10 gram, dua anting bayi, 4 cincin, 3 anting, satu liontin, satu ponsel, dan satu kamera digital, serta satu ponsel merek Cross milik korban Murni. Total kerugian mencapai Rp15 juta.
(sms)
Berita Terkait
Pembunuhan di Semarang...
Pembunuhan di Semarang Berhasil Diungkap, Motifnya Perampokan
Pelaku Pembunuhan Perempuan...
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kosan Elite Denpasar Ditangkap
Lansia Tewas Dibunuh,...
Lansia Tewas Dibunuh, Saksi Curigai 2 Orang Berperawakan Tinggi Besar
Perampok Sadis Tewas...
Perampok Sadis Tewas Ditembak Polisi di Medan, Begini Ceritanya
Perampok Sadis Beraksi...
Perampok Sadis Beraksi di Bone, Pemilik Kios Dibunuh
Polisi Ringkus Pembunuh...
Polisi Ringkus Pembunuh yang Mayatnya Ditemukan di Setu
Berita Terkini
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
5 menit yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
28 menit yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
4 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved