Lokalisasi Dolly Dijaga Polisi Pakaian Preman

Kamis, 26 Juni 2014 - 16:07 WIB
Lokalisasi Dolly Dijaga...
Lokalisasi Dolly Dijaga Polisi Pakaian Preman
A A A
SURABAYA - Pasca deklarasi penutupan lokalisasi Dolly, di gedung Islamic Centre, pada 18 Juni 2014, praktik mesum di lokalisasi terbesar di Asia Tenggara itu masih berlangsung.

Hal ini menimbulkan reaksi dari pemerintah. Segenap pasukan Satpol PP pun dikerahkan untuk melakukan razia kepada para Pekerja Seks Komersial (PSK) Dolly yang masih beroperasi.

Untuk memperkuat lancarnya razia, Satpol PP akan dibantu anggota Polrestabes Surabaya. Sejumlah personel kepolisian berseragam lengkap dan berpakaian preman pun sudah mulai disebar di kawasan lokalisasi.

"Kami masih terus menyiagakan anggota di sekitar lokalisasi Dolly. Anggota yang diterjunkan berasal dari Polsek Sawahan. Mereka berpakaian seragam dan preman," kata Kasubbag Humas Polretabes Surabaya Kompol Suparti, Kamis (26/6/2014).

Ditambahkan dia, penyiagaan anggota polisi di lokalisasi yang ada di Kelurahan Putat Jaya, Kecamata Sawahan ini, dilakukan untuk mencegah terjadinya bentrok antara warga yang pro dan menolak penutupan.

Di sisi lain, setelah adanya deklarasi ini, pihaknya tak segan-segan menindak setiap orang yang melakukan praktik atau menyediakan tempat prostitusi. “Bagi para pelaku, kami akan jerat dengan Pasal 296 dan 505 KUHP,” tegasnya.

Dalam Pasal 296 KUHP disebutkan, barang siapa yang pencahariannya dan kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda Rp15.000.

Sedangkan Pasal 506 KUHP disebutkan, barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.

"Seseorang yang sudah mendapat hukuman dan vonis hakim sudah merupakan efek jera tersendiri. Berapapun hukumannya, orang dihukum itukan sudah ada efek tersendiri,” jelasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9509 seconds (0.1#10.140)