Risma Harus Segera Buat SK Penutupan Lokalisasi Dolly

Jum'at, 20 Juni 2014 - 14:18 WIB
Risma Harus Segera Buat...
Risma Harus Segera Buat SK Penutupan Lokalisasi Dolly
A A A
SURABAYA - Langkah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menutup lokalisasi Dolly dengan landasan Peraturan Daerah (Perda) No.7 tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan/Tempat untuk Perbuatan Asusila, serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila dinilai blunder.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Umum DPD Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jatim Purwanto. Menurutnya, tiap perda membutuhkan Surat Keputusan (SK) sebagai acuan. Sedangkan penutupan Dolly tidak ada payung hukumnya.

"Jadi, walaupun ada perda, tetap harus ada payung hukum lagi berupa SK. Kalau mengacu pada perda, kenapa tidak dari dulu ditegakkan dan justru malah dibiarkan hingga sekarang," ujarnya, kepada wartawan, Jumat (20/6/2014).

Menurutnya, deklarasi penutupan lokalisasi Dolly tidak bisa dijadikan acuan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk melarang praktik prostitusi di Gang Dolly. Sebab, secara histotis keberadaan lokalisasi di Jalan Jarak, Kelurahan Putat Jaya, itu sudah lama dan sudah menjadi bagian dari masyarakat setempat.

Bahkan, lokalisasi ini sudah ada jauh sebelum perda yang dikeluarkan Pemkot dan DPRD Kota Surabaya diterbitkan. Sehingga, keberadaan lokalisasi ini tidak bisa serta merta langsung ditutup hanya dengan mengacu pada perda.

"Deklarasi juga tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar. Sebab, deklarasi hanya bersifat kesepakatan. Aparat keamanan, baik itu Satpol PP Kota Surabaya maupun kepolisian juga tidak bisa menggunakan acuan deklarasi untuk melakukan penertiban," bebernya.

Namun hal itu akan berbeda jika Pemkot Surabaya telah mengeluarkan SK. Ketika SK Wali Kota yang tegas menyatakan lokalisasi itu ilegal dan harus ditutup sudah terbit, maka setiap tindakan yang menguatkan semangat deklarasi penutupan bisa dilakukan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7534 seconds (0.1#10.140)