Telapak Tangan Tolak Asap Rokok Raih Rekor MURI
A
A
A
SOLO - Keperdulian Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, untuk membatasi ruang bebas merokok masuk rekor MURI, dengan cap telapak tangan terbanyak. Penghargaan ini makin menambah kuat tekad Pemkot Solo dalam membatasi ruang bebas asap rokok.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Suharto mengatakan, ruang bebas merokok telah diatur dengan Perwali No.13 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok. Aturan itu telah diterapkan, di Balai Kota Surakarta.
"Dengan Perwali itu, setiap orang yang berada dalam kawasan tanpa rokok dilarang melakukan kegiatan merokok, menjual, menyelenggarakan iklan rokok, dan mempromosikan rokok," jelas Budi, di Solo, Jawa Tengah, Senin (2/6/2014).
"Bila dilanggar peraturan, maka pimpinan atau penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dapat dikenakan sanksi tertulis, penghentian sementara kegiatan, serta pencabutan ijin," sambungnya.
Agar Perwali tersebut berjalan, di lingkungan balai kota, pemkot meminta kepada Satpol PP mengawasi ketat aktivitas merokok di kawasan bebas merokok, terutama di kantin serta area parkir pemkot.
"Satpol PP siap dikerahkan untuk memantau area publik yang biasanya paling banyak orang merokok di lingkungan balai kota. Salah satunya di Kantin dan area parkir. Di di kawasan balaikota saya larang untuk tidak menjual rokok," tegasnya.
Namun demikian, pihaknya tetap menyediakan tempat khusus untuk merokok sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Penghargaan yang diberikan museum rekor Indonesia atas "Penyelenggara Pendukung Cap Telapak Tangan Terbanyak Dengan Pesan Stop Asap Rokok" diserahkan langsung kepada Pemerintah Kota Solo yang diterima Wali Kota FX Hadi Rudyatmo.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Suharto mengatakan, ruang bebas merokok telah diatur dengan Perwali No.13 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok. Aturan itu telah diterapkan, di Balai Kota Surakarta.
"Dengan Perwali itu, setiap orang yang berada dalam kawasan tanpa rokok dilarang melakukan kegiatan merokok, menjual, menyelenggarakan iklan rokok, dan mempromosikan rokok," jelas Budi, di Solo, Jawa Tengah, Senin (2/6/2014).
"Bila dilanggar peraturan, maka pimpinan atau penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dapat dikenakan sanksi tertulis, penghentian sementara kegiatan, serta pencabutan ijin," sambungnya.
Agar Perwali tersebut berjalan, di lingkungan balai kota, pemkot meminta kepada Satpol PP mengawasi ketat aktivitas merokok di kawasan bebas merokok, terutama di kantin serta area parkir pemkot.
"Satpol PP siap dikerahkan untuk memantau area publik yang biasanya paling banyak orang merokok di lingkungan balai kota. Salah satunya di Kantin dan area parkir. Di di kawasan balaikota saya larang untuk tidak menjual rokok," tegasnya.
Namun demikian, pihaknya tetap menyediakan tempat khusus untuk merokok sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Penghargaan yang diberikan museum rekor Indonesia atas "Penyelenggara Pendukung Cap Telapak Tangan Terbanyak Dengan Pesan Stop Asap Rokok" diserahkan langsung kepada Pemerintah Kota Solo yang diterima Wali Kota FX Hadi Rudyatmo.
(san)