Kejari Sita 34 Dokumen dan Karung Beras

Rabu, 28 Mei 2014 - 19:47 WIB
Kejari Sita 34 Dokumen...
Kejari Sita 34 Dokumen dan Karung Beras
A A A
KUDUS - Tim satuan khusus (satsus) pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menggeledah kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus.

Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan logistik BPBD Kudus tahun 2012 yang sedang disidik Kejari.

Tim satsus pemberantasan korupsi dipimpin Kasi Pidsus Paidi dan Kasi Pidum Kejari Kudus Bobi Heryanto.

Awalnya penyidik kejari sempat kesulitan mendapatkan sejumlah dokumen yang akan dijadikan bukti pendukung kasus dugaan korupsi pengadaan logistik tersebut.

Sebab pegawai BPBD yang bertugas mengurusi penyimpanan arsip sedang tidak berada di kantor.

Namun persoalan ini berhasil diurai setelah Kepala Pelaksana Harian (Kalahar) BPBD Kudus, Jumadi dan sejumlah staf berkumpul ke kantornya.

Penyidik pun berhasil membuka loker tempat penyimpanan dokumen terkait kasus yang sedang disidik tersebut.

Sedikitnya ada 34 dokumen yang disita aparat Kejari Kudus. Beberapa diantaranya seperti buku panduan indek harga barang Pemkab kudus, buku pajak tahun 2012 dan lain sebagainya.

Penyidik juga menyita barang bukti lainnya seperti karung beras untuk penanggulangan bencana di Kudus.

Dari data yang dimiliki BPBD Kudus, pengadaan karung yang digunakan menampung beras bantuan mestinya untuk ukuran 25 kilogram.

Namun di lapangan karung yang dibagikan ke kecamatan dan desa ternyata justru ukuran 10 kg.

“Penggeledahan dan penyitaan ini memang terkait penyidikan kasus pengadaan logistik BPBD. Berbagai barang kita sita agar kasus ini lebih terang benderang,” kata Paidi, Rabu (28/5/2014).

Kasus yang disidik Kejari ini bermula dari pengadaan logistik BPBD Kudus tahun anggaran 2012 atau pada awal terbentuknya instansi yang bertugas melakukan penanganan bencana di Kota Kretek ini.

Waktu itu tidak terjadi bencana alam di Kabupaten Kudus, namun pada tahun 2012 ada pengadaan logistik sekitar Rp600 juta yang bersumber dari APBD Kudus. Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp193 juta.

Penyidik Kejari Kudus sudah menetapkan SG sebagai tersangka dalam kasus pengadaan logistik BPBD tahun 2012. SG saat itu menjabat Kepala Seksi (Kasi) Rekonstruksi dan Rehabilitasi BPBD Kudus.

SG waktu itu juga merupakan pejabat pengadaan logistik di instansi yang mengurusi bencana di Kota Kretek.

Namun saat ini, SG sudah dimutasi ke Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM Kabupaten Kudus. “Doakan kasus ini bisa cepat kita tuntaskan,” tandas Paidi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0476 seconds (0.1#10.140)