Polisi Sita 5 Ton Kayu Ilegal dari Perairan Riau

Minggu, 25 Mei 2014 - 23:00 WIB
Polisi Sita 5 Ton Kayu...
Polisi Sita 5 Ton Kayu Ilegal dari Perairan Riau
A A A
PEKANBARU - Polres Meranti, Riau menyita 5 ton kayu hasil dari perambahan (illegal logging). Kayu itu disita dari sebuah kapal pengangkut di Perairan Sei Kuala, Kecamatan Alai Meranti.

"Kayu yang diamankan itu adalah kayu olahan yakni sudah berupa broti," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Minggu (25/5/2014).

Kabid Humas menjelaskan, bahwa kayu tersebut dibawa oleh dua orang yakni AS sebagai nahkoda dan SP anak buah kapal (ABK). Kayu tersebut dibawa keduanya dari sebuah hutan di Desa Balak Sialang, Meranti.

Dari hasil introgasi keduanya, bahwa kayu olahan itu akan dipasarkan di sejumlah wilayah di Riau. Namun polisi masih menyelidiki kemungkinan kayu tersebut akan diselundupkan ke negara tetangga.

"Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen apapun untuk kelangkapan kayu tersebut," tandasnya.

Kedua tersangka dan barang bukti diamankan saat polisi sedang melakukan partroli rutin di perairan. Saat ini tersangka dan barang bukti sedang diperjalanan dari Kabupaten Meranti ke Kota Pekanbaru untuk pengembangan lebih lanjut.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6131 seconds (0.1#10.140)