BKSDA Sita 70 Potong Kayu Sonokeling Ilegal

Jum'at, 23 Mei 2014 - 16:22 WIB
BKSDA Sita 70 Potong...
BKSDA Sita 70 Potong Kayu Sonokeling Ilegal
A A A
SEMARANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah terus mengembangkan penyelidikan temuan 61 potong kayu jenis sonokeling hasil percobaan illegal logging yang ditemukan di Kabupaten Sragen, Sabtu 3 Mei 2014.

Kayu itu diambil dari Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Gunung Tunggangan. Namun begitu, pihak Satuan Kerja Wilayah (SKW) I BKSDA Jawa Tengah masih belum menetapkan tersangka atas kasus pelanggaran hukum ini.

"Masih dikembangkan. Bahkan kemarin kita patroli lagi, menemukan 70 potong (sonokeling) yang disembunyikan dalam tegalan warga,” ujar Kepala Satuan Kerja Wilayah (SKW) I BKSDA Jawa Tengah Johan Setiawan, saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2014).

Temuan ini juga belum diketahui secara pasti siapa pemiliknya. Karena kayu–kayu itu ditinggalkan begitu saja. “Saat ini masih dalam proses lidik (penyelidikan),” terangnya.

Diketahui, pada Sabtu 3 Mei 2014, kayu–kayu yang diamankan petugas rata–rata berukuran panjang 80 cm dengan diameter 40 cm. Kayu–kayu itu merupakan hasil percobaan illegal logging yang belum diangkut pelaku.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKSDA Jawa Tengah, bersama Polres Sragen terus mengembangkan kasus ini. Perbuatan itu melanggar Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Perusakan Hutan.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol Alloysius Liliek Darmanto mengatakan, pihaknya juga ikut ambil bagian dalam pengawasan pelestarian tumbuhan dan satwa dilindungi.

“Karena itu diatur dalam undang–undang, jika melanggar tentu ada akibat hukumnya,” tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1470 seconds (0.1#10.140)