11.480 butir ekstasi direndam dalam ember

Rabu, 14 Mei 2014 - 21:39 WIB
11.480 butir ekstasi...
11.480 butir ekstasi direndam dalam ember
A A A
Sindonews.com - Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan 11.480 butir ekstasi hasil sitaan dari tersangka Orchidee Arwadib Iwary (38).

Orchidee ditangkap petugas Custom Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang di Bandara Internasional Ahmad Yani Kota Semarang, pada Rabu 2 April 2014, dari Malaysia.

Pemusnahan dilakukan, di Markas Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah, kompleks Mapolda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang. Dalam pemusnahan hadir perwakilan dari kejaksaan, pengadilan, dan petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang.

Sebelum dimusnahkan, dilakuan pengecekan barang bukti oleh petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri cabang Semarang AKP Ibnu. Beberapa butir ekstasi ditetesi cairan marquist reagent untuk uji kandungan.

“Warnanya berubah menjadi ungu kehitaman. Ini indikator positif MDMA yang terkandung dalam ekstasi,” ungkapnya, kepada wartawan, Rabu (14/5/2014).

Setelah dicek, ribuan butir ekstasi itu dilarutkan ke dalam air yang sudah disiapkan di dalam ember. Untuk memusnahkan kandungannya, larutan dicampur asam sulfat encer (H2SO4). Pemusnahan juga disaksikan Orchidee.

Dasar pemusnahan dilakukan sesuai Pasal 91 Undang–undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sudah mendapat penetapan dari Kejaksaan Tinggi No.32/03.10/IV/2014.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Nasib Simbolon menambahkan, ekstasi yang dibawa tersangka berasal dari Kuala Lumpur, Malaysia.

“Ini adalah jaringan peredaran gelap internasional. Kami bekerja sama dengan Direktorat IV Mabes Polri untuk pengembangan kasus ini. Untuk tersangka, kami masih melengkapi berkas, selanjutnya diserahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Sejauh ini, belum ada tersangka baru kasus ini yang ditangkap. “Masih dalam pengembangan, termasuk seseorang yang mengatakan tersangka akan mengambil barang di Semarang. Masih kami dalami,” lanjutnya.

Tersangka diketahui mempunyai KTP dan tinggal di Handil Maluka RT001/RW001, Kelurahan Handil Maluka, Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Tersangka merupakan warga asli Papua, tinggal di Jalan KH. Mas Mansyur No.63, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Oleh penyidik, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 113 ayat (3), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang–undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana mati, seumur hidup, atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Diketahui, tersangka menyelundupkan ekstasi dengan modus dimasukkan dalam lampu sorot. Berat total ekstasi yang dibawa 3.429 gram atau bernilai sekira Rp3,4 miliar. Tersangka menumpang pesawat Air Asia AK328 rute Kuala Lumpur-Semarang.

Pengakuan tersangka, dia sebelumnya telah menyelundupkan narkotika melalui Bandara Juanda Surabaya dan Adi Sucipto Yogyakarta. Tersangka diupah 2000 ringgit Malaysia dan 50 dolar Singapura untuk sekali antar.
(san)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2667 seconds (0.1#10.24)